Terlilit Utang, Gedung MAN 1 Filial di Kubu Raya Disegel Pemilik Toko Bangunan

Salah satu pintu kelas di MAN 1 Fillial Kubu Raya yang disegel oleh pemilik toko
Sumber :
  • VIVA/Destriadi Yunas Jumasani

Pontianak – Bangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Filial di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, disegel oleh pemilik toko bangunan. Usut punya usut, bangunan sekolah disegel lantaran MAN 1 Filial menunggak utang dan tak kunjung membayar biaya renovasi bangunan sekolah.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Ahmad Yani, pemilik Toko Bangunan (TB) Mandiri Makmur, mengaku sengaja menyegel  MAN 1 Filial, Kubu Raya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat karena persoalan utang Rp 130juta.

Ahmad Yani menjelaskan permasalahan utang tersebut sudah berlangsung sejak 2017 atau sekitar 6 tahun lalu. "Tidak ada itikad baik untuk membayar. Sudah 6 tahun kami sabar," kata Yani saat dihubungi sejumlah wartawan pada Jumat, 16 Juni 2023.

35 Anak Tewas dalam Kerusuhan di Pasar Malam Natal di Nigeria

Permasalahan ini berawal pada tahun 2017 lalu, saat pihak Yayasan Miftahussalam yang menaungi MAN 1 Fillial Kubu Raya mendatangi toko bangunannya dan menyampaikan akan membangun gedung sekolah, dengan bekerja sama melalui skema utang.

"Kami diminta menyediakan material bangunan. Setelah bangunan selesai, akan dibayar lunas," ujar Yani.

Ibu Kantin yang Viral Buang Dagangan Milik Siswa MTs Ternyata Sering Lakukan Hal Tersebut, Warganet Geram!

Setelah saling bersepakat, pihaknya segera memasok sejumlah material bangunan, hingga gedung itu selesai. Namun, setelah selesai ternyata tak juga dibayar oleh pihak sekolah.

Bahkan, upaya penagihan hingga ke Kemenag Kubu Raya, namun tidak juga mendapatkan kejelasan selama bertahun-tahun sehingga membuatnya nekat menyegel sekolah.

"Sempat ada janji akan dibayar setelah ada penerimaan murid baru, tapi tidak juga dibayar. Bolak-balik yayasan bilang ke Kemenag. Namun Kemenag pun tak ada kejelasan," terang Yani.

Bangunan MAN Masih Numpang

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, H. Ruslan melalui keterangan tertulisnya membenarkan bahwa MAN 1 Fillial Kubu Raya sudah berjalan 6 tahun dan masih menumpang di Yayasan Miftahussalam.

Terkait penyegelan yang dilakukan toko bangunan dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya dan akan dicarikan tempat yang baru agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap bisa berjalan.

"Saat masa libur mereka langsung dipindahkan dan Insya Allah mereka tidak akan terlantar, selama masa tunggu selesai tahap pembangunan, siswa-siswi MAN 1 Filial Kubu Raya sementara akan dipindahkan ke Madrasah terdekat," ujarnya.

Kemudian untuk masalah yang terjadi saat ini, pihak Kemenag Kubu Raya tidak pernah membuat perjanjian secara lisan maupun tulisan dan itu murni bukan aset Kemenag Kubu Raya.

Bahkan H. Ruslan mengatakan bangunan tersebut merupakan aset milik Yayasan Miftahussalam, sehingga dirinya menganggap Kemenag Kubu Raya tidak ikut terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami berterimakasih karena sudah ditumpangi 6 tahun, terkait permasalahan gedung madrasah milik Yayasan Miftahussalam itu menjadi urusan pengurus yayasan dan pihak toko bangunan," ungkapnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya