Pertimbangan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Anak AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
- ANTARA FOTO
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yaitu Anak AG. Ada beberapa pertimbangan yang diambil Hakim Ketua, Suharto, dalam memutus permohonan kasasi tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjelaskan, Majelis Kasasi menilai apa yang diputus oleh Majelis Banding telah sesuai dengan hukum dan tidak melampaui kewenangannya.
"Alasan kasasi penuntut umum dan anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum; judex facti telah mengadili anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya," ujar Sobandi dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.
Sobandi juga mengatakan, vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan terhadap anak AG telah sebanding dengan perbuatannya dalam perkara tersebut.
"Serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Sobandi.
"Serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi anak," ujarnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.
Terdakwa anak AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam terhadapnya karena terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan hari ini.
"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin 17 April 2023.
Kata dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jaksel. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis PN Jaksel kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. "Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.
Divonis 3,5 tahun bui
Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.