Kemenhub: Pelaku Perjalanan Udara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Bebas Masker
- Maha Liarosh (Bali)
Bali - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai salah satu pintu gerbang Pulau Bali, per tanggal 9 Juni 2023 memberlakukan protokol kesehatan sesuai dengan regulasi pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.16 Tahun 2023.
"Kami telah melakukan kordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk implementasinya," kata Co General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Ruly Artha, Jumat, 16 Juni 2023.
Surat edaran itu mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), sebagai turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu, PPLN sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19. Selain itu, Satgas Covid 19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Melalui surat edaran vaksin Covid-19 hanya dianjurkan.
Pelaku perjalanan yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19 tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat,
“Seiring dengan pemberlakuan anjuran surat edaran ini, kami berharap dapat berdampak pada peningkatan positif sektor aviasi dan sektor turunan lainnya, yang dimana peraturan pengguna transportasi udara kini lebih mudah", ujar Ruly.
Sementara itu, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dalam 5 bulan terakhir pada 2023 telah melayani sebanyak 7.817.242 penumpang dan terus menunjukan kenaikan positif jika di bandingkan 5 bulan terakhir Tahun 2022 yakni naik 145%.
Hal ini menjadi acuan untuk terus mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah sehingga para penumpang dapat terbang aman dan nyaman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.