Pengacara Mario soal Restitusi Rp 100 M ke David: Kalau Mau Incar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini

Andreas Nahot Silitonga
Sumber :
  • VIVA/ Ichsan Suhendra

Jakarta - Pengacara terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo, yakni Andreas Nahot Silitonga menyinggung soal kliennya yang harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke korban David Ozora.

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

"Jadi kalau mau mengincar harta ayahnya (Rafael Alun Trisambodo) bukan lewat sini (pengadilan) kayaknya," ujar Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip, Jumat 16 Juni 2023.

Andreas menjelaskan aturan mengenai restitusi diatur dalam Undang-Undang (UU) dan majelis hakim yang nantinya mengakomodir tentang ganti rugi ini. Pengacara ini menyebut Mario hanya seorang mahasiswa dan belum bekerja.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Mario merupakan anak dari Rafael yang merupakan mantan pejabat pajak. Andreas menerangkan kliennya yang bertanggungjawab terkait restitusi, atau bukan ayahnya atau pihak lain.

"Jadi semua hartanya Mario pada akhirnya nanti yang atas nama dia ya, bisa jadi disita untuk dilakukan pelelangan untuk membayar restitusi itu, tapi bukan harta dari pihak lainnya," pungkasnya.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Mario Dandy, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan nilai restitusi lebih dari Rp 100 miliar yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo atas penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap David Ozora. Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

"Rp 100 miliar lebih, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit terus termasuk di situ transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi keluarga David yang banyak mengurus David baik saat pengurusan perawatan medis, atau kasusnya," kata Susilaningtias kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.

LPSK mendapat nilai tersebut dari perhitungan kehilangan penghasilan orangtua David, saat mengurus kasus. Pasalnya, David tak bisa ditinggal sendiri. Alhasil, orangtuanya sampai harus meninggalkan pekerjaan mereka.

"Terus penderitaan David, kita perhitungkan dengan analisis dokter berkaitan kondisi David itu kan tidak bisa normal kembali, sehingga dia harus masih perawatan di rumah sakit, dia sampai sekarang masih ada home care. Home care ini kan biaya tidak murah, kita perhitungkan untuk beberapa tahun ke depan berdasarkan dari analisis dokter," jelasnya.

Lebih lanjut soal penderitaan meliputi David kesulitan sekolah, hingga kehilangan masa muda dalam mengeyam pendidikan. Belum lagi biaya bantuan hukum yang dikeluarkan oleh keluarga David untuk menyewa jasa pengacara juga masuk perhitungan. Meski begitu, nilai Rp 100 miliar lebih ini masih bisa direvisi pihaknya.

"Cuma masih tidak menutup kemungkinan kami akan review kami akan revisi kalau ada situasi-situasi baru," kata Susi lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya