Mahfud MD Tertawa Dengar Dirinya Digugat Rp1 Miliar Gegara Komentari Putusan Tunda Pemilu

Plt Menkominfo Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons gugatan dari Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) yang menyebut dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

Mahfud sempat tertawa mendengar dirinya digugat oleh organisasi yang kiprahnya belum banyak terdengar. Dia heran organisasi tersebut secara tiba-tiba menggugat dirinya.

"Hahaha.. satu organisasi yang bagi saya tak pernah kita dengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) ujug-ujug menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum," kata Mahfud melalui pesan singkatnya kepada Viva, Kamis malam 15 Juni 2023

DKPP: Persoalan Penyelenggara Pemilu Bukan Kemampuan Teknis tapi Integritas

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Mahfud mengatakan tak ada yang salah dari komentarnya terkait putusan pengadilan itu. Tindakan dirinya mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu menurutnya bukan perbuatan melawan hukum.

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh PERKOMHAN atas komentar vonis PN itu? Sejak dulu  tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," kata Mahfud MD

Menurut Mahfud dirinya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Sebab untuk masalah pemilu itu, masuknya ke kamar hukum administrasi tetapi dalam kasus Partai PRIMA, gugatan dibawa ke kamar hukum perdata. 

"Di dalam hukum administrasi, Partai PRIMA sudah kalah di KPU dan di PTUN, tapi kok dibawa ke Pengadilan Negeri, ya salah," kata Mahfud.

"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," tambahnya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan pidato kunci saat acara peluncuran buku Etika Pemerintahan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Photo :
  • ANTARA

Mahfud mengatakan Pemilu akan tetap berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. "Pemilu tak bisa ditunda tahapannya dengan putusan PN dalam hukum perdata karena pemilu merupakan agenda konstitusional yang fixed yang ada di kamar kompetensinya PTUN," ujar Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya