Mahfud MD Tertawa Dengar Dirinya Digugat Rp1 Miliar Gegara Komentari Putusan Tunda Pemilu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons gugatan dari Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) yang menyebut dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Mahfud sempat tertawa mendengar dirinya digugat oleh organisasi yang kiprahnya belum banyak terdengar. Dia heran organisasi tersebut secara tiba-tiba menggugat dirinya.
"Hahaha.. satu organisasi yang bagi saya tak pernah kita dengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) ujug-ujug menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum," kata Mahfud melalui pesan singkatnya kepada Viva, Kamis malam 15 Juni 2023
Mahfud mengatakan tak ada yang salah dari komentarnya terkait putusan pengadilan itu. Tindakan dirinya mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu menurutnya bukan perbuatan melawan hukum.
"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh PERKOMHAN atas komentar vonis PN itu? Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," kata Mahfud MD
Menurut Mahfud dirinya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Sebab untuk masalah pemilu itu, masuknya ke kamar hukum administrasi tetapi dalam kasus Partai PRIMA, gugatan dibawa ke kamar hukum perdata.
"Di dalam hukum administrasi, Partai PRIMA sudah kalah di KPU dan di PTUN, tapi kok dibawa ke Pengadilan Negeri, ya salah," kata Mahfud.
"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," tambahnya
Mahfud mengatakan Pemilu akan tetap berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. "Pemilu tak bisa ditunda tahapannya dengan putusan PN dalam hukum perdata karena pemilu merupakan agenda konstitusional yang fixed yang ada di kamar kompetensinya PTUN," ujar Mahfud