Orangtua dan Adik Dito Mahendra Minta Pemeriksaannya Ditunda
- Ahmad Farhan Faris/VIVA.
Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan orangtua dan adik Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, tidak jadi diperiksa Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Jelas dia, penyidik menjadwalkan B yang merupakan adik Dito Mahendra untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada Rabu, 14 Juni 2023. Kemudian, penyidik menjadwalkan periksa orangtua Dito Mahendra.
“Namun, keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi besok hari Jum’at, 16 Juni 2023,” kata Ramadhan di Jakarta pada Kamis, 15 Juni 2023.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Tentu, penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.
Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.
“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.
Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.
Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.