Mario Dandy Cs Dibawa ke Polsek Pakai Rubicon Usai Aniaya David Ozora, Disopiri Polisi

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Saksi Abdul Rasyid mengatakan bahwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AG itu dibawa ke kantor Polsek Pesanggrahan dengan disopiri oleh anggota polisi menggunakan mobil Jeep Rubicon milik Mario.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Fakta itu terungkap di persidangan kasus penganiayaan berat berencana David dengan terdakwa Mario dan Shane pada Kamis 15 Juni 2023.

Abdul Rasyid menyebutkan petugas kepolisian tiba di lokasi penganiayaan berat berencana ke David itu 30 menit pasca kejadian kejam di perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi itu pun langsung membawa Mario Dandy Cs pakai mobil Jeep Rubicon dengan bernopol B 120 DEN.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa.

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

"Dibawa mobil B120 DEN Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa kemudian.

"Iya," singkat Rasyid.

"Tidak menggunakan mobil kepolisian?" cecar jaksa.

"Tidak (pelat) DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," ujar Rasyid.

Merasa ada keraguan dari keterangan Abdul, jaksa pun menanyakan dari satuan polisi mana yang membawa mobil Jeep Rubicon itu. Abdul pun konsinten dengan menjawab dari satuan Reserse Kriminal (Reskrim).

"Menggunakan mobil Rubicon?," tanya jaksa.

"Siap," jawab Rasyid.

"Yang mengendarai?," cecar jaksa lagi.

"Polisi seingat saya Reskrim," jawab dia.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Pakar Hukum Pidana, Usman Hamid

Usman Hamid: Banyak Anggota Polisi Resah, Dipaksa Buat Memenangkan Kandidat Tertentu di Pilkada

Usman Hamid menyebut anggota Polri sebenarnya banyak yang ingin netral menyikapi pilkada serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024