Tiga Korporasi Ini Jadi Tersangka Kejagung Kasus Korupsi Minyak Goreng
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara korupsi minyak goreng.
“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut dia, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas. “Kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun, Ia menyebut kerugian yang dibebankan berdasarkan Keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap alias inkracht adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.
“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkracht ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini,” jelas dia.
Sebelumnya, tim penyidik jaksa telah menetapkan tersangka kasus korupsi minyak goreng yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).
Sementara, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.