Apresiasi Putusan Sistem Pemilu, Denny Indrayana Puji MK Tak Melaporkannya ke Polisi

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana
Sumber :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Jakarta -- Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyampaikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan para pemohon terkait uji materi sistem pemilu. Sehingga, Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka alias mencoblos caleg dan partai. 

“Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya,” kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Kamis, 15 Juni 2023. 

Denny belum lama ini mengaku mendapatkan informasi jika MK akan memutuskan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias hanya mencoblos partai. Karena itu, kata Denny, dirinya menggencarkan pendapat agar MK sesuai harapan banyak pihak. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

“Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," kata mantan Wamenkumham itu.

Ditekankan Denny, putusan MK yang akhirnya menolak gugatan sistem pemilu, merupakan kemenangan rakyat. Dia juga memuji sejumlah pihak, terutama para awak media, sebab turut mengawal proses sidang sistem pemilu. 

"Tentang unggahan sosial media saya yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," kata Denny.

Denny juga memuji pertimbangan MK dalam memutus judicial review sistem pemilu. Menurut Denny, hakim MK pada putusan kali ini sangat konsisten, meskipun ada hal-hal yang belum ditegaskan lebih jauh pada putusannya. 

MK Diharapkan Bisa Adil dan Transparan terkait Permohonan Sengketa Pilkada Tarakan

"Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja. Ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya,” kata Denny. 

“Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya (dan) perlu mendapatkan penguatan soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK," kata Denny menambahkan.

Beda dengan Said Abdullah, Aditya Pilih Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru

Pada kesempatan sama, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu juga apresiasi terhadap langkah MK yang mengadukannya ke organisasi advokat.

"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberikan ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," ujarnya.

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024