Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka, PAN Berpotensi Raih Dukungan Positif Rakyat

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Mahkamah Konstitutsi (MK) resmi menolak permohonan sistem pemilu  proporsional tertutup diterapkan di Indonesia. Hal ini  disambut positif sejumlah partai politik, termasuk Partai Amanat Nasional (PAN) yang sedari awal menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Terkait penolakan sistem proporsional tertutup oleh MK tersebut, Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno mengatakan, hal ini sangat menguntungkan bagi PAN. Pasalnya, partai besutan Zulkifli Hasan ini sangat konsisten mendukung pemilu terbuka pada kontestasi pemilu mendatang.

"Terkait dengan penolakan sistem proporsional tertutup ini, yang akan dilihat sebagai publik partai mana saja yang menolak sistem tertutup itu, termasuk PAN. Tentu hal ini akan mendapatkan dukungan positif dari rakyat," ujar Adi Prayitno, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.

Pasha 'Ungu' Curhat ke Gus Ipul: Ada Anak Idap Celebral Palsy tapi Tak Dapat Bansos

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno

Photo :
  • Istimewa

PAN menilai sistem proporsional tertutup sangat kurang efektif bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan rakyat tidak tahu siapa saja calon legislatif yang akan duduk di parlemen.

Eko Patrio: PAN Tegak Lurus Menangkan Ridwan Kamil-Suswono

PAN tidak ingin hubungan antara pemilih dan yang dipilih terputus dalam demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, PAN menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan menyampaikan Indonesia telah menerapkan sistem proporsional terbuka untuk pemilu sejak tahun 2009 lalu.

Menurut dia, sistem tersebut sudah lama dilakukan, pemilu masih aman dan sangat diterima baik oleh masyarakat Indonesia. Sehingga tidak ada alasan yang berarti untuk ditetapkannya pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

"Sistem proporsional terbuka adalah sistem terbaik dalam pembangunan demokrasi saat ini. Bukan sistem proporsional tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional," ujar pria yang akrab disapa Zulhas ini.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024