Kejaksaan Tetapkan Yusrizki Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

JakartaTim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 pada Kamis, 15 Juni 2023.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik jaksa memeriksa Direktur PT. BUP, Muhammad Yusrizki sebagai saksi pada Kamis, 15 Juni 2023. Diketahui, Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek BTS. Diduga, dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan sama-sama dengan tersangka lain yang pernah ditetapkan terlebih dulu,” kata Kuntadi di kantornya.

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif sehingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

“Penyidik menemukan alat bukti cukup sehingga yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Yusrizki di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Penjelasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP

Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, batal digelar pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin. Penundaan sidang itu lantaran KPK tidak hadir.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025