Kejaksaan Tetapkan Yusrizki Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 pada Kamis, 15 Juni 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik jaksa memeriksa Direktur PT. BUP, Muhammad Yusrizki sebagai saksi pada Kamis, 15 Juni 2023. Diketahui, Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
“Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek BTS. Diduga, dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan sama-sama dengan tersangka lain yang pernah ditetapkan terlebih dulu,” kata Kuntadi di kantornya.
Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif sehingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Penyidik menemukan alat bukti cukup sehingga yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Yusrizki di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.