Fakta-fakta MK Putuskan Tetap Pakai Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan proporsional terbuka lebih demokratis dan juga lebih adil bagi partai maupun caleg yang mendapat dukungan. Selain itu, dia mengatakan kandidat caleg bisa bersaing secara sehat agar memperoleh suara sebanyak mungkin dalam kontestasi pemilu.

Ada pun dari segi pemilih, bisa memilih langsung tanpa terikat oleh nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai politik pendukungnya.

Mardiono Perintahkan Kader PPP NTB Menangkan Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kabar ini tentu disambut antusias oleh banyak partai yang akan terlibat dalam Pemilu mendatang, misalnya saja Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

Sementara hanya ada satu fraksi yang menginginkan Pemilu 2024 mendatang diselenggarakan menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai, yakni PDI Perjuangan.

Tentu putusan MK ini telah menarik atensi dari berbagai pihak, terutama para tokoh politik. Untuk itu berikut kami telah merangkum sederet fakta menarik di balik putusan MK tetap menerapkan proporsional terbuka di Pemilu 2024.

1. PDIP legowo terima putusan MK

Menjadi satu-satunya fraksi yang menolak, Arteria Dahlan selaku Elite PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim pihaknya legowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

"Kami sudah mendapatkan kepastian hukum. Putusan MK yang begitu fenomenal, harus kita akui. Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK ini," kata Arteria kepada awak media di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

Photo :
  • ANTARA

2. PDIP sebut putusan MK sudah final

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Said Abdullah mengaku pihaknya telah siap mengikuti sistem pemilu apapun yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Said mengklaim, partainya sudah mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, baik itu putusannya bersifat proporsional tertutup maupun terbuka.

“Kami sebagai parpol sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap, diputus tertutup juga kami siap. Karena apa? Karena putusan MK itu final dan dia tidak bisa diapa-apain,” katanya.

3. Golkar sebut ini putusan yang tepat

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon uji materi terhadap sistem pemilu 2024.

“Ini sebuah putusan yang tepat dan juga putusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga dalam keterangannya.

Parpol tolak pemilu sistem Proporsional tertutup

Photo :
  • ANTARA

4. Demokrat sebut ini kemenangan rakyat

Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menganggap putusan Mahkamah Konstitusi ini disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, mulai dari pegiat demokrasi, masyarakat sipil, partai politik, terutama para caleg, dan seluruh rakyat Indonesia.

“Putusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat, di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di Parlemen,” kata Kamhar.

5. DPR siap laksanakan putusan MK

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR RI siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” ujar Puan.

Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi. 

“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” kata Politikus PDIP itu.

Puan Maharani saat berada di Kantor DPD PDIP NTB

Photo :
  • VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)
Ridwan Kamil, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Ridwan Kamil Sindir Pram: PDIP Pernah Tolak Ide Anies soal Rumah 4 Lantai

Ridwan Kamil bertanya soal program hunian di Jakarta ke pasangan Cagub-Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno dalam debat ketiga.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024