Fakta-fakta MK Putuskan Tetap Pakai Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan proporsional terbuka lebih demokratis dan juga lebih adil bagi partai maupun caleg yang mendapat dukungan. Selain itu, dia mengatakan kandidat caleg bisa bersaing secara sehat agar memperoleh suara sebanyak mungkin dalam kontestasi pemilu.
Ada pun dari segi pemilih, bisa memilih langsung tanpa terikat oleh nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai politik pendukungnya.
Kabar ini tentu disambut antusias oleh banyak partai yang akan terlibat dalam Pemilu mendatang, misalnya saja Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara hanya ada satu fraksi yang menginginkan Pemilu 2024 mendatang diselenggarakan menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai, yakni PDI Perjuangan.
Tentu putusan MK ini telah menarik atensi dari berbagai pihak, terutama para tokoh politik. Untuk itu berikut kami telah merangkum sederet fakta menarik di balik putusan MK tetap menerapkan proporsional terbuka di Pemilu 2024.
1. PDIP legowo terima putusan MK
Menjadi satu-satunya fraksi yang menolak, Arteria Dahlan selaku Elite PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim pihaknya legowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
"Kami sudah mendapatkan kepastian hukum. Putusan MK yang begitu fenomenal, harus kita akui. Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK ini," kata Arteria kepada awak media di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
2. PDIP sebut putusan MK sudah final
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Said Abdullah mengaku pihaknya telah siap mengikuti sistem pemilu apapun yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Said mengklaim, partainya sudah mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, baik itu putusannya bersifat proporsional tertutup maupun terbuka.
“Kami sebagai parpol sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap, diputus tertutup juga kami siap. Karena apa? Karena putusan MK itu final dan dia tidak bisa diapa-apain,” katanya.
3. Golkar sebut ini putusan yang tepat
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon uji materi terhadap sistem pemilu 2024.
“Ini sebuah putusan yang tepat dan juga putusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga dalam keterangannya.
4. Demokrat sebut ini kemenangan rakyat
Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menganggap putusan Mahkamah Konstitusi ini disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, mulai dari pegiat demokrasi, masyarakat sipil, partai politik, terutama para caleg, dan seluruh rakyat Indonesia.
“Putusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat, di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di Parlemen,” kata Kamhar.
5. DPR siap laksanakan putusan MK
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR RI siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” ujar Puan.
Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” kata Politikus PDIP itu.