MK Dirugikan Akibat Cuitan Denny Indrayana, Saldi Isra: Putusan Baru Dibahas 7 Juni
- Antara
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menepis isu bocornya sistem pemilu yang sebelumnya dihebohkan oleh eks Wamenkumham, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan rumor tersebut tidak benar. Dia pun menyebut delapan hakim MK telah memutuskan sistem pemilu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 7 Juni 2023 dan diucapkan pada 15 Juni 2023.
"Perlu diketahui, sidang yang dimulai 23 November baru berakhir faktual sidangnya tanggal 23 Mei 2023. Di sidang terakhir itu, sesuai ketentuan hukum beracara disampaikan ketua MK bahwa pihak-pihak terkait berkesempatan menyampaikan kesimpulan. Jadi belum ada RPH sama sekali," kata Saldo Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.
"Diputus tanggal 7 diucapkan tanggal 15. Artinya sebelum tanggal 7 Juni belum ada putusan dan belum ada posisi hakim," sambungnya.
Oleh sebab itu, Saldi Isra dapat membantah soal rumor bocornya hasil putusan sistem pemilu yang disebut oleh Denny Indrayana.
Saldi Isra juga mengaku pernyataan Denny Indrayana sangat merugikan pihaknya. Pasalnya, putusan baru dibahas pada tanggal 7 Juni 2023. Sementara pernyataan Denny soal bocornya sistem pemilu mencuat pada 28 Mei 2023.
"Karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei posisi hakim 6 banding 3. Pendapat itu merugikan kami secara institusi karena seolah itu bocor dan diketahui pihak luar. Putusan itu baru terjadi tanggal 7, sebelum itu belum ada putusan. Kedua, kalau dalam unggahan itu posisi hakimnya 6:3 tidak benar. Sekarang posisi 7:1 karena hanya diikuti 8 hakim konstitusi, karena yang mengikuti tidak 9," katanya.
Saldi Isra juga menyebut pihaknya fokus dalam proses menjelang pembacaan putusan terkait sistem pemilu yang akan dibacakan pada 15 Juni 2023. Maka dari itu, MK baru dapat menanggapi sekarang soal pernyataan Denny Indrayana.
"Ini sekaligus mengoreksi, karena orang bilang putusan itu sudah sejak berbulan-bulan lalu. Kami ingin mengatakan tidak benar sejak cuitan itu ada. Kenapa kami baru hari ini merespon? Ketika dalam suasana sensitif benar-benar harus fokus. Suasana ketika hakim bikin posisi hukumnya kami tidak ingin diganggu. Kedua, kalau kami memberikan respon awal, maka orang bisa menafsirkan 'oh posisi hakim ini seperti ini, seperti itu'," pungkasnya.
Sebagai informasi, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya.