Nasib Sistem Pemilu 2024 Akan Ditentukan MK Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang untuk memutuskan sistem Pemilu 2024. Sidang tersebut akan digelar hari ini, Kamis, 15 Juni 2023.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

"Sebagaimana telah diagendakan, sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 akan diselenggarakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB," dikutip VIVA dari keterangan resmi MK.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA
Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

Setelah pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers terkait penyampaian sikap.

Seperti diketahui, sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Keenam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.

Hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.

Parpol tolak pemilu sistem Proporsional tertutup

Photo :
  • ANTARA

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya