Johan Budi Ingatkan Jaksa soal Restorative Justice Jangan Dianggap Jalan Damai

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi SP
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi SP mengingatkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana agar mengawasi ketat pelaksanaan restorative justice (RJ). Sebab, ia khawatir restorative justice bisa dianggap untuk jalan damai.

Istana Tegaskan Tak Ada Polemik Pemerintah dengan DPR soal Tatib Baru

“Saya takutnya restorative justice itu bisa dianggap jalan untuk damai. Bahayanya gitu,” kata Johan Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jampidum Kejaksaan Agung pada Rabu, 14 Juni 2023.

Karena, Johan Budi mendengar informasi kalau kasus-kasus korupsi juga mau diterapkan justice collaborator. Meskipun, kata dia, informasi tersebut tidak benar setelah dilakukan konfirmasi.

DPR Sindir Polda Aceh Terkesan Lindungi Ipda Fajri yang Paksa Pacar Aborsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto (tengah) memimpin pengajuan restorative justice di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

“Jangan ada kesan restorative justice itu adalah jalan untuk damai terhadap suatu perkara. Padahal, perkara itu semestinya tidak termasuk dalam kategori restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” jelas dia.

Pengamat: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Timbulkan Abuse of Power

Maka dari itu, mantan Pimpinan KPK ini mengatakan perlu dilakukan sosialisasi mengenai Undang-undang, termasuk restorative justice. “Sosialisasi ini perlu, sehingga saya mengajak anak buah Pak Fadil untuk lakukan sosialisasi,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni sepakat bahwa pelaksanaan restorative justice ini harus diawasi agar tidak dijadikan sebagai tempat negosiasi.

"Untuk restorative justice, jangan dijadikan tempat untuk negosiasi atau lobi terkait dengan penyelesaian perkara,” pungkasnya.

Sufmi Dasco Ahmad

Dasco soal Polemik Tatib DPR: Saya Bingung Kok Isunya Bisa Pecat Pejabat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Tata Tertib (Tatib) DPR yang menambahkan kewenangan baru untuk mengevaluasi pejabat hanya berlaku internal.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2025