Sudah Inkrah, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa anak AG (15) secara resmi sudah dinyatakan inkrah terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, anak AG sudah resmi dihukum tiga tahun enam bulan bui.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Sudah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.

Syarief menjelaskan bahwa saat ini anak AG pun langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Syarief.

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dengan begitu, maka AG tetap akan dipidana 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan kepada David. 

Nantinya, AG akan menjalani hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus penganiaya itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Adapun putusan tersebut disahkan oleh Hakim Suharto. Perkara AG di kasasi ini masuk ke dalam kualifikasi penganiayaan berat (anak).

"Tolak kasasi jaksa dan anak," bunyi amar putusan MA seperti dikutip VIVA dari laman resminya, Selasa, 13 Juni 2023.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024