Tersangkut Kasus Penganiayaan dan BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Segera Disidang
- B.S. Putra (Medan)
Medan – Dua berkas perkara milik AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Berkas itu, kasus penganiayaan dan kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.
Untuk kasus penganiyaan, dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sedangkan, kasus BBM ilegal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Ya benar, dua berkas (penganiayaan dan BBM) yang menyeret AKBP AH sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 14 Juni 2023.
Hadi mengungkapkan dalam waktu, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan. Selain kedua kasus ini, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, jadi tersangka kasus gratifikasi.
"Kalau yang gratifikasi berkasnya belum lengkap," jelas Hadi.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hadi mengungkapkan penyidik kepolisian masih melakukan proses penyidikan. "Kalau TPPU belum, masih proses penyelidikan," tutur perwira melati tiga itu.
Untuk diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang status tiga kali jadi tersangka. Kasus pertama, berawal dari perkelahian anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Abdul Ghany Hasibuan dengan temannya, bernama Ken Admiral di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua belah pihak saling lapor ke Polrestabes Medan, pada sore harinya. Hingga kasus ini, ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Pada Selasa 25 April 2023, video penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral di media sosial. Anak dan bapak tersebut, langsung diamankan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut.
Pada hari itu juga, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan jadi tersangka. Kemudian, AKBP Achiruddin yang menjabat Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ditahan dan penempatan khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral.
"Sehingga, sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,)" ucap Panca dengan tegas.
Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.
"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jenderal bintang dua itu.
AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.Â
Â
Kasus ketiga, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin atas kasus gratifikasi dari gudang BBM ilegal dekat rumahnya tersebut.
"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin 12 Juni 2023.
Penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini. Teddy mengungkapkan berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.Â
Sedangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin. Teddy mengungkapkan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.Â