Ribuan Botol Miras Ditemukan di Dua Kontainer Tumpukan Kelapa di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Ribuan botol miras ditemukan di kontainer kelapa di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Sumber :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengamankan dua buah kontainer diduga berisi ribuan botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merek.

Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

"Barang tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui pelabuhan laut Dwikora Kota Pontianak," jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat mendampingi kunjungan kerja Kapolda Kalbar di Polresta Pontianak, Selasa 13 Juni 2023.

Atas temuan tersebut Petit menjelaskan bahwa Dit Reskrimsus Polda Kalbar masih mendalami dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Benarkah Air Kelapa Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini 10 Manfaat Kesehatannya

"Saat ini beberapa orang sudah diperiksa oleh pihak penyidik, kami minta teman-teman media bersabar,kita tunggu saja jika hasil penyidikan sudah selesai dilakukan, akan disampaikan ke publik," kata Petit.

Ribuan botol miras ditemukan di kontainer kelapa di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Ulama Banten Datangi DPR Desak Pabrik Miras Ditutup, PKS: Sangat Beralasan, Kami akan Perjuangkan

Berdasarkan informasi yang ditelusuri, diketahui bahwa Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen terhadap dua kontainer barang yang akan dikirim ke Jakarta, pada Senin 12 Juni 2023 siang.

Dari dokumen yang tertera menyebutkan dua kontainer tersebut berisi kelapa, namun saat diperiksa oleh petugas karantina terdapat ribuan botol diduga minuman beralkohol, yang disembunyikan pada bagian belakang tumpukan kelapa.

Atas temuan tersebut pihak karantina langsung menyerahkan kasus tersebut ke pihak Polda Kalbar untuk segera  ditindak lanjuti.

Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan miras ilegal

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Kendari musnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok dan miras ilegal.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024