Soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas Rp189 Triliun, Mahfud MD: Sudah Disidik

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi impor emas batangan sebesar Rp189 triliun di Ditjen Bea dan Cukai sudah masuk ke tahap penyidikan. 

Impor RI Oktober 2024 Naik Capai US$21,94 Miliar

Dengan tahapan tersebut, Mahfud mengatakan biasanya sudah ada tersangka yang akan ditetapkan. Sedikitnya, dua alat bukti juga sudah dikantongi penyidik.

"Sudah disidik, yang benar sudah disidik. Kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, tinggal menentukan tersangkanya," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023. 

Neraca Perdagangan RI Surplus 54 Bulan Beruntun, Capai US$2,48 Miliar di Oktober 2024

Menko Polhukam Mahfud MD

Photo :
  • Antara

"Biasanya kalau disidik itu sudah ada tersangkanya. Tidak mungkin tidak ada karena bukti sudah cukup," ujarnya menambahkan.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan kasus korupsi impor emas batangan ini berbeda dengan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan 300 surat terkait kasus tersebut.

"Bukan, kita kan kirim 300 surat. Yang Rp189 triliun itu satu surat aja yang dulu dikatakan sudah selesai di DPR Komisi XI maupun Komisi III, katanya sudah selesai tapi saya bilang belum. Sekarang sudah diakui belum sehingga akan diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) telah melakukan tindak lanjut atas transaksi janggal berupa emas senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, atas nilai transaksi Rp 189 triliun itu sudah dilakukan langkah hukum terhadap (Tindak Pidana Asal (TPA) dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). 

"Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan," kata Mahfud di kantor PPATK, Jakarta, Senin 10 April 2023. 

Sebelumya, Mahfud membeberkan adanya dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun yang ditutupi oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penjualan emas batangan impor. 

“Saya ingin menjelaskan fakta dan nanti datanya bisa diambil. Bahwa ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani, karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah,” kata Mahfud.

Diduga, kata Mahfud, temuan Rp189 triliun itu merupakan pencucian uang cukai 15 entitas terkait impor emas batangan tapi laporannya menjadi pajak. “Sehingga kita diteliti, oh iya perusahaan ini banyak, hartanya banyak, pajaknya kurang. Padahal ini cukai di laporan ini. Apa itu emas? Ya,” ujarnya.

Mahfud mengatakan impor emas batangan yang mahal-mahal itu diduga ada manipulasi surat, di mana surat cukainya ditulis emas mentah. Padahal, sudah terbentuk emas batangan.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah, diperiksa oleh BPT tinggal diselidiki, di mana kamu kan emasnya sudah jadi, dibilang emas mentah, ndak. Ini emas mentah yang dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya ndak ada pabriknya,” katanya.

Ia menambahkan laporan transaksi mencurigakan Rp 189 triliun diberikan oleh PPATK tahun 2017, bukan tahun 2020. Tahun 2017, kata dia, diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Direktorat Jenderal Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan dan dua orang lainnya.

“Kenapa tidak pakai surat? Karena ini sensitif masalah besar. Dua tahun ndak muncul tahun 2020 dikirim lagi, ndak sampe ke Bu Sri Mulyani, sehingga bertanya ketika kami kasih itu dan yang dijelaskan yang salah, di mana salahnya, itu nanti,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya