Propam Temukan Cukup Bukti Iptu MIP Selingkuh dan Lakukan KDRT
- VIVA / Ahmad Farhan
Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, terkait dugaan kode etik profesi Polri yang dilaporkan oleh istrinya AHS.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu. MIP, Saudari AHS, dan Saudari R merupakan ibu dari AHS,” kata Ramadhan melalui keterangannya pada Rabu, 14 Juni 2023.
Setelah itu, kata Ramadhan, Divisi Propam Polri melakukan gelar perkara terhadap Iptu MIP dan ditemukan cukup bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak.
“Dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka suara soal viralnya foto diduga oknum perwira polisi yang selingkuh dengan wanita di media sosial. Dikabarkan, perwira polisi berpangkat Iptu MIP itu merupakan anggota yang dinas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP terkait video yang beredar adanya dugaan perselingkuhan.
Menurut dia, dugaan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan Iptu MIP diawali laporan oleh AHS selaku istri dari terduga pelanggar ke Divisi Propam Polri.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya belum menerima laporan dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral dilaporkan oleh istri Iptu MIP. Menurut dia, Iptu MIP merupakan anggota yang dinas di Bareskrim. “Sudah saya cek ke SPKT belum ada,” jelas Hadi.
Diketahui, beredar video di media sosial adanya perwira polisi yang tugas sebagai Anggota Bareskrim Polda Sumatera Utara inisial Iptu MIP beradegan mesra dengan wanita. Bahkan, ada foto Iptu MIP disandingkan lagi pakai seragam dinas kepolisian.