Mahfud MD Ungkap Pesan Jokowi: Utang Negara Segera Dibayar

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka disebut memiliki utang kepada negara sebesar Rp 775 miliar. Utang itu berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kabar ini muncul saat Jusuf Hamka tengah mendesak negara untuk membayar utang kepada dirinya senilai Rp800 miliar. 

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Terkait dengan kabar utang Jusuf Hamka kepada negara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD hanya memberikan respons santai. 

"Kalau Pak Jusuf Hamka utang negara, itu asumsi-asumsi tentang adanya bank yang dimiliki. Misalnya oleh orang yang punya kaitan dengan BLBI, tetapi itu sebenarnya resminya yuridis, tidak ada kaitan. Itu entitas yang berbeda," kata Mahfud kepada wartawan, dikutip Rabu, 14 Juni 2023.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Pengusaha Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Ilham

Sejauh ini, Mahfud menjelaskan bahwa negara yang memiliki utang kepada Jusuf Hamka. Hal ini tercatat dalam beberapa dokumen. Tak hanya itu, utang negara kepada Jusuf Hamka juga telah diakui sejak masa Bambang Brodjonegoro menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) pada 2014-2016 lalu.

Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

"Tapi, sejauh ini dokumennya memang negara punya utang. Itulah sebabnya dulu Pak Jokowi mengadakan rapat khusus yang begini-begini segera dibayar dan mereka yang punya utang diburu. Nah itu saya buru dan saya juga mencari siapa yang harus dibayar," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban justru mengungkapkan Jusuf Hamka memiliki utang ratusan miliar kepada negara. Utang itu jelasnya ada di tiga perusahaan dibawah Grup Citra yang memiliki utang kepada Pemerintah.

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada perusahaan Grup Citra,” kata kata Rionald saat ditemui di kompleks, DPR, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Rionald, utang tersebut berjumlah ratusan miliar. Namun, dirinya enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Dia hanya menyebut utang tersebut masih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB).

“Ratusan miliar grup citra yah, grup citra. Terkait dengan BLBI,” ujarnya.

Jusuf Hamka sendiri telah menepis tudingan tersebut dan siap mengganti 100 kali lipat atau sekitar Rp 70 triliun bila perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mempunyai utang ke negara.

"Kan saya bilang, gua mau kasih 100 kali lipat, kalau itu bener bos, Rp 70 triliun. Iya dong, harus terbukti. Kalau enggak terbukti, bayar saya 1 rupiah saja cukup," kata Jusuf di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Kemenkeu Klarifikasi

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan, Grup Citra yang dimaksud bukanlah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), melainkan PT Citra Lamtoro Gung Persada.

"Waktu saya bilang Grup Citra itu, itu Grup Citra jaman dulu namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya itu masih ada tiga di Grup Citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP," kata Rionald di kompleks DPR Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Rionald yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ini menegaskan pihaknya juga masih akan terus menagih utang ke ketiga perusahaan di bawah Grup Citra.

"Kami masih terus tagih yang tiga Grup Citra. Mbak Tututnya kan kita panggil," ujarnya.

Ketika ditanya apakah utang Citra Marga Nusaphala Persada terkait Jusuf Hamka, Rionald enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya meminta untuk mengecek kepemilikannya.

"Kepemilikan itu, kamu bisa lihat di kepemilikannya. Itu aja," terangnya.

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024