Bantah Keterangan Saksi Kunci, Mario Dandy Mengaku Berteriak Tawarkan Bawa David Ozora ke RS

Mario Dandy, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaSaksi kunci Natalia Puspitasari, sempat menyebut bahwa terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tak punya niat membantu David yang tengah tergeletak usai dianiaya.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Keterangan saksi tersebut dibantah Mario Dandy. Bantahan itu dikatakan Mario Dandy, usai diberikan waktu oleh hakim untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh Natalia dan Rudy Setiawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 13 Juni 2023.

Mario Dandy membantah tidak punya niat menolong David dengan membawanya ke rumah sakit. Ia mengaku sudah sempat berteriak di hadapan Natalia dan Rudy, untuk membawa David ke rumah sakit.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Jadi selanjutnya saudara terdakwa Mario atas keterangan saksi apakah ada yang tidak benar? Dibuka aja (masker) saudara biar jelas," ujar hakim ketua.

"Ada Yang Mulia, di saat setelah sekuriti ngomong 'jangan main hakim sendiri', saya menyampaikan ke saksi N saya bilang 'Ya sudah ayo sekarang ke rumah sakit'," jawab Mario Dandy.

Wahono-Nurul Akan Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Kesehatan jika Terpilih Pimpin Bojonegoro

Lantas pernyataan Mario langsung direspon oleh Natalia. Kala itu, Natalia mengaku tak mendengar teriakan Mario, karena dirinya hanya fokus menolong David.

"Saya tidak mendengar, Yang Mulia, karena saat itu saya fokus ke David," kata Natalia.

Tak hanya itu, Mario juga ternyata membantah terkait dengan keterangan lainnya dari Rudy dan Natalia. Ia menyebut sempat menawari Rudy dan Natalia hingga satpam di lokasi, membawa David menggunakan mobilnya. 

"Itu satu, yang kedua?" tanya hakim.

"Itu Yang Mulia, tadi yang saya minta ke rumah sakit menggunakan mobil saya," kata Mario.

"Saudara menyampaikan bahwa menawarkan ke rumah sakit pada mobil saudara ke saksi N?" tanya hakim.

"Saya di situ ngomongnya teriak," ucap Mario Dandy.

"Keterangan pada saksi Rudy?" tanya hakim lagi.

"Di situ ada saksi R dan N," sahut Mario.

"Keterangan pada saksi Rudy saudara ada menawarkan yang saudara tujukkan pada kedua ini?" tanya hakim.

"Semua orang yang ada di situ Yang Mulia, saya ngomongnya dengan suara yang keras, Yang Mulia," kata Mario.

Hakim juga bertanya kepada Rudy dan Natalia, apakah mendengar teriakan Mario tersebut. Keduanya mengaku tidak mendengar.

"Saudara mendengar tidak?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Rudy dan Natalia.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor nomor urut 3 Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin telah mempersiapkan 3.060 orang saksi untuk mengawal proses Pilkada Kota Bogor 2024.

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin telah mempersiapkan 3.060 saksi untuk mengawal proses Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024