Bantah Keterangan Saksi Kunci, Mario Dandy Mengaku Berteriak Tawarkan Bawa David Ozora ke RS

Mario Dandy, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaSaksi kunci Natalia Puspitasari, sempat menyebut bahwa terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tak punya niat membantu David yang tengah tergeletak usai dianiaya.

Keterangan saksi tersebut dibantah Mario Dandy. Bantahan itu dikatakan Mario Dandy, usai diberikan waktu oleh hakim untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh Natalia dan Rudy Setiawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 13 Juni 2023.

Mario Dandy membantah tidak punya niat menolong David dengan membawanya ke rumah sakit. Ia mengaku sudah sempat berteriak di hadapan Natalia dan Rudy, untuk membawa David ke rumah sakit.

"Jadi selanjutnya saudara terdakwa Mario atas keterangan saksi apakah ada yang tidak benar? Dibuka aja (masker) saudara biar jelas," ujar hakim ketua.

"Ada Yang Mulia, di saat setelah sekuriti ngomong 'jangan main hakim sendiri', saya menyampaikan ke saksi N saya bilang 'Ya sudah ayo sekarang ke rumah sakit'," jawab Mario Dandy.

Lantas pernyataan Mario langsung direspon oleh Natalia. Kala itu, Natalia mengaku tak mendengar teriakan Mario, karena dirinya hanya fokus menolong David.

"Saya tidak mendengar, Yang Mulia, karena saat itu saya fokus ke David," kata Natalia.

Tak hanya itu, Mario juga ternyata membantah terkait dengan keterangan lainnya dari Rudy dan Natalia. Ia menyebut sempat menawari Rudy dan Natalia hingga satpam di lokasi, membawa David menggunakan mobilnya. 

"Itu satu, yang kedua?" tanya hakim.

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

"Itu Yang Mulia, tadi yang saya minta ke rumah sakit menggunakan mobil saya," kata Mario.

"Saudara menyampaikan bahwa menawarkan ke rumah sakit pada mobil saudara ke saksi N?" tanya hakim.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

"Saya di situ ngomongnya teriak," ucap Mario Dandy.

"Keterangan pada saksi Rudy?" tanya hakim lagi.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

"Di situ ada saksi R dan N," sahut Mario.

"Keterangan pada saksi Rudy saudara ada menawarkan yang saudara tujukkan pada kedua ini?" tanya hakim.

"Semua orang yang ada di situ Yang Mulia, saya ngomongnya dengan suara yang keras, Yang Mulia," kata Mario.

Hakim juga bertanya kepada Rudy dan Natalia, apakah mendengar teriakan Mario tersebut. Keduanya mengaku tidak mendengar.

"Saudara mendengar tidak?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Rudy dan Natalia.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya