Saksi Sempat Ingin Hajar Mario Dandy Usai Aniaya David, tapi Dicegah Satpam

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Salah satu saksi yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudy Setiawan mengaku bahwa dirinya sempat ingin menghajar balik Mario Dandy Satriyo, usai melihat David Ozora tergeletak tak jauh dari rumah saksi.

Sejumlah Dokumen Diangkut dari Perusahaan Animasi di Menteng Pasca Polisi Olah TKP

Rudy hadir di dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Juni 2023.

Dalam hal ini, Rudy merupakan ayah dari rekan David Ozora, Renjiro Amadeus. Saat itu, David tengah berkunjung di rumah Renjiro sebelum akhirnya dianiaya Mario Dandy.

Stafsus Arsjad Rasjid Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

Rudy pun merasa syok ketika dirinya mendapati David sudah tergeletak usai dianiaya Mario Dandy. Kemudian, Rudy pun langsung menghampiri lokasi David dianiaya Mario bersama sang istri, Natalia Puspitasari.

"Saya inget kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak 'bawa David ke rumah sakit', terus sekuriti bilang 'ambil mobil, ambil mobil'," kata Rudy di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

AKBP Gogo Ungkap Hasil Visum Siswa Binus Simprug: Cuma Tindak Kekerasan, Tak Ada Pelecehan

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Rudy merasa tak tega melihat kondisi David dan langsung timbul perasaan ingin menghajar balik Marip Dandy.

"Jadi gini Yang Mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," ucap dia.

"Jadi karena mungkin umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum, saya nggak tega lihat David berdarah semua mukanya," lanjutnya.

Pun, Rudy mengaku sedih ketika melihat kondisi David yang telah dianiaya secara kejam oleh Mario Dandy. Terlebih postur badan Mario memang lebih besar dibandingkan David.

"Saudara sedih?" tanya hakim.

"Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil gitu," ucap Rudy.

Sementara itu, Rudy menyebutkan salah satu sekuriti kompleks pun menahan dirinya yang hendak memukul balik Mario. Walhasil, sekuriti itupun langsung meminta Rudy tetap mengambil mobil guna membawa David ke Rumah Sakit.

"Jadi saya sempat dihalangi,mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," ucapnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus

6 Eks Karyawan, Ketua RT hingga Ibu Korban Diperiksa terkait Kasus Perusahaan Animasi di Menteng

Saat ini polisi masih fokus untuk pemeriksaan saksi-saksi guna mendapatkan informasi yang lebih akurat.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024