Jalan Desa Dijual ke Swasta Rp 1,6 Miliar, Pemkab Deli Serdang Beli Penjelasan

Jalan Desa di Deli Serdang yang Dijual ke Swasta
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

Deli Serdang – Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, angkat bicara terkait dengan Jalan Persatuan I di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, yang dijual kepada PT Latexindo, senilai Rp 1,6 miliar.

20 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumut

"Terkait pemindah tanganan, barang milik daerah dalam bentuk penjualan berupa jalan beserta sarana pelengkapnya itu memang sudah kita laksanakan," sebut Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 13 Juni 2023.

Muslih menjelaskan, keputusan untuk jalan desa dijual itu berdasarkan Pasal 329 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.16 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Dimana dalam aturan tersebut menyebutkan, bentuk pemindahtanganan barang milik daerah, meliputi penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah.

Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 331, Pasal 347 dan Pasal 352 Permendagri No.16 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. DPRD Kabupaten Deli Serdang telah memberi persetujuan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Deli Serdang, tentang pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Deli Serdang dengan bentuk penjualan kepada PT Latexindo Toba Perkasa, 2 Agustus 2022.

Banjir Bandang Terjang Deliserdang, 4 Orang Tewas dan 2 Masih Hilang

"Sudah (disetujui DPRD Deli Serdang), tahapannya, dari mulai kita buat kajian teknisnya. Kita bentuk timnya, kita minta persetujuan DPRD, itu sudah kita lalui, dan penilaian maka kita tetapkan," jelas Muslih.

Muslih mengungkapkan, bahwa untuk jalan dijual itu, Pemkab Deli Serdang dan PT Latexindo sudah membangun dua jalan alternatif. Ini dilakukan sebagai pengganti jalan Persatuan I tersebut.

"Mereka (PT Latexindo) juga akan membangun Gedung Serbaguna untuk warga. Sedangkan jalan dibangun itu, sudah diserahkan ke pemkab jalan itu, sudah dipakai untuk fasilitas umum juga," jelas Muslih.

Muslih mengungkapkan ada juga warga sekitar jalan itu, dijual. Makanya itu, dasar pemkab berani melakukan transaksi jual beli jalan tersebut. Dia menyebut antara Oktober atau November 2022 lalu.

"Sudah ada persetujuan dari warga. Jadi tidak ujug-ujug, semua prosesnya sudah dijalankan dan lengkap," tutur Muslih.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya