Mahfud MD: Kalau Rakyat Utang ke Negara Harus Ditagih, Kalau Negara Ngutang Ya Bayar

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • tvOne/Veros Afif

JakartaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, negara wajib menagih kepada rakyat, pengusaha hingga pihak swasta jika memiliki utang.

Hal ini sesuai dengan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan arahannya itu, Jokowi juga akhirnya membentuk Satgas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menagih utang kepada negara.

"Berdasarkan arahan presiden, kalau rakyat, pengusaha, swasta, punya hutang kepada negara, itu harus ditagih. Oleh sebab itu, dia membentuk tim BLBI dimana saya menjadi ketua pengarah untuk menagih swasta yang mengutang kepada negara," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 13 Juni 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan pidato kunci saat acara peluncuran buku Etika Pemerintahan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Photo :
  • ANTARA

Aturan yang sama juga diharuskan Presiden Jokowi jika negara memiliki utang kepada rakyat hingga pihak swasta. Kata dia, negara harus membayar jika memang memiliki utang kepada rakyat, pengusaha maupun pihak swasta.

"Tapi, presiden juga resmi menyatakan kalau negara punya hutang kepada rakyat, sama kewajibannya. Kalau hukum sudah menyatakan punya utang, ya harus bayar," tuturnya.

Saat ini, persoalan negara yang disebut memiliki utang ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melalui perusahaannya bernama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tengah menjadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, utang yang dimaksud Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar. 

Mahfud sendiri mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen-dokumen terlihat hutang tersebut. Dia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengetahui pandangan perihal utang negara ke Jusuf Hamka. 

"Oleh karena itu saya mau lihat dulu dokumennya. Saya juga sudah mulai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengetahui posisi dan pandangannya seperti apa. Karena ini kan tiba-tiba aja muncul kan, makanya saya tanya pandangannya," jelas Mahfud. 

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Sebelumnya diberitakan, Jusuf Hamka sebelumnya menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah disebut mempunyai utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Pada 1998, perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Jadi, saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 7 Juni 2023.

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar. "Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.

Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dia sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga delapan tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan. “Diem-diem aja, di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," ujarnya.

Jusuf mengaku juga sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu dan selalu diabaikan. Bahkan, dia juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Surat kami diabaikan, sampai kami mendadak doorstop sama Bu Menteri, Bu Menteri bilang, ya, nanti ke Dirjen DJKN. Di Dirjen DJKN enggak dihiraukan, alasannya lagi diverifikasi inilah ono, udah cape-lah," ujarnya.

"Makanya jangan nguber-nguber obligor-obligor tapi kewajiban sendiri bayar dong, gitu ibaratnya. Pusing kita," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya