Pengacara: David Mau Push Up dan Sikap Tobat karena Ditodong Pistol sama Mario Dandy

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Cristalino David Ozora sebelum dianiaya secara kejam oleh Mario Dandy Satriyo sempat disuruh melakukan push up dan sikap tobat. Hal tersebut terjadi lantaran David diancam menggunakan pistol oleh Mario Dandy.

Pernyataan tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.

"David itu mulai mengingat kejadian penganiayaan dan dia ceritakan ke kami. Dia ceritakan ke kami kenapa dia mau push up, kenapa dia mau sikap tobat. Itu karena dia ditodong senjata," ujar Melissa, Selasa 13 Juni 2023.

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Photo :
  • Viva.co.id/ Zendy Pradana

Kemudian setelah mendapatkan cerita itu dari David, Melissa langsung menghubungi penyidik Polda Metro Jaya demi mengetahui secara jelas terkait dengan kepemilikan pistol itu.

"Besoknya saya ke Polda karena David ceritanya sangat meyakinkan dan kita memang berharap senjata itu ada dan pelaku dihukum lebih berat," kata Melissa.

Kendati, Melissa tak mendapatkan informasi secara jelas terkait dengan penodongan pistol yang dilakukan oleh Mario Dandy. Padahal, saat itu ia juga telah melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV. Bisa hanya, pengakuan itu hanya halusinasi David Ozora.

Hingga kini Melissa dan pihaknya masih meyakini keberadaan senjata api tersebut. Sebab mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario pada saat insiden penganiayaan sempat menghilang.

"Tetapi kami menduga senjata ini benar ada ya mungkin di TKP pada saat dia mau dianiaya dia diancam sehingga kita nggak tahu apakah ada di mobil," ucap Melissa.

"Sampai detik ini tidak tahu juga mobil ini dibawa ke mana pada saat hilang, apa saja yang dikeluarkan dari mobil itu," lanjutnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan berat berencana, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.

Jonathan menjelaskan ketika dirinya baru saja mendengar kabar bahwa David Ozora dianiaya oleh Mario dan Shane. 

"Yang saya lihat waktu itu saya langsung, kalau bayangan kita anak dipukulin itu kan lebam atau bengkak, pas saya lihat David kondisinya ternyata jauh lebih parah dari yang saya bayangkan," kata Jonathan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono langsung menegaskan terkait dengan pernyataan Jonathan soal informasi yang pertama didengarnya itu.

Luka-luka yang saudara lihat ini kan nanti, yang saudara lihat kondisinya David seperti apa? Mungkin ada luka dimana, lebam dimana?" kata hakim.

"Telinga berdarah, telinga kanan yang mulia. Kemudian, pipi luka parut. Luka parut itu seperti terseret gitu karena full di pipi sebelah kanan," jawab Jonathan.

"Kemudian, bibir sebelah kanan sobek. Kemudian di siku ada luka yang cukup dalam juga," katanya.

Kemudian Jonathan juga mengatakan bahwa ada luka di bagian pergelangan tangan yang cukup dalam. David juga mengalami luka di pelipis mata bagian kanan yang cukup dalam.

Hakim pun kembali menanyakan terkait dengan luka yang dialami David secara keseluruhan. Lantas, Jonathan menyebutkan di sekujur tubuh David luka mayoritas ada di sebelah kanan tubuh David. Bahkan, kata Jonathan, David juga mengalami kejang-kejang. 

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

"Dia kaku, terbujur kaku atau seperti apa?," kata hakim.

"Kaku, kejang," jawab Jonathan.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

"Coba jelaskan kejangnya dia bergetar atau seperti apa?," tanya hakim.

"Kejangnya adalah dia rebah begini posisinya terus jeda beberapa waktu dia kejang-kejang yang mulia," ucap Jonathan.

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

"Tiap durasi tertentu kejang?," kata hakim.

“Durasi tertentu kejang," sebut Jonathan.

"Itu terus menerus?," ucap hakim.

"Terus menerus," kata Jonathan.

"Dalam durasi beberapa detik atau menit?," kata hakim.

"Sampai hari ke tiga. Itu terus sampai hari ketiga," sahut Jonathan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya