Jalan Desa di Deli Serdang Dijual ke Swasta, Gubsu Edy: Saya Cek Sesuai Prosedur

Gubernur Sumut Edy Rahyamadi
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Deli Serdang – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku sudah mengecek informasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjual jalan desa di Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kepada pihak swasta.

Menurut Edy, jalan desa yang dijual kepada PT Latexindo dengan harga Rp 1,6 miliar itu sudah sesuai prosedur, dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk, untuk menentukan harga tanah jalan tersebut.

"Ya sesuai dengan prosedur lah. Saya melihat menentukan harga, KJPP. Kemana uangnya, masuk ke kas daerah, apa yang salah?" kata Gubernur Edy, Selasa, 13 Juni 2023.

Gubernur Edy mengklaim mengatakan setelah harga tanah jalan dinilai oleh KJPP, dilanjutkan dengan proses administrasi yang jelas tanpa melanggar hukum.

"Itu diajukan, setelah ajukan KJPP yang menghitung. Kepentinganya, adalah kepentingan umum. Pendekatan masyarakat sudah dilakukan itu. Saya cek itu," ujar mantan Pangkostrad itu.

Jalan desa di Deli Serdang dijual kepada PT Latexindo seharga Rp 1,6 miliar

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Ia mengaku sudah meminta laporan administrasi proses penjualan jalan tersebut dan langsung mempelajarinya. Sehingga, menurutnya, tidak ada satu ketentuan dan peraturan yang dilanggar di dalam penjualan jalan tersebut.

"Saya melaporkan administrasinya, saya baca tidak ada yang salah. Setelah (diberitakan) saya mengecek, administrasi lengkap. Saya kira tidak perlu (Gubernur turun), tidak usah. Kalau memang itu benar ada salah, Gubernur yang turun itu," tegasnya

Disamping itu, Edy mengungkapkan bahwa Pemkab Deli Serdang bersama PT Latexindo sudah membangun jalan alternatif, pengganti jalan yang dijual itu. Dengan tujuan, agar akses jalan umum dapat dilalui masyarakat.

"Ada jalan alternatif, sebagai jalan pengganti jalan itu. Tidak masalah, secara riil," kata Edy.

Edy lantas menilai kasus ini mencuat karena ada oknum-oknum mencoba mempolitisasi situasi penjualan jalan tersebut, dan membawa ke ranah publik hingga menjadi sorotan media.

"Hanya ada orang-orang yang tidak puas dengan itu. Saya tidak tahu itu. Ini politisir, sampai keluar di televisi, malu Sumut ini," ungkapnya

Sebelumnya, jalan desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendadak heboh karena kabarnya dijual kepada pihak swasta.  

Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, diduga dijual kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Dengan harga fantastis mencapai Rp 1,6 miliar.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar melihat jalan desa yang dijual

Photo :
  • VIVA/BS Putra
Banjir Bandang Terjang Deliserdang, 4 Orang Tewas dan 2 Masih Hilang

Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan Merdeka selaku pihak advokasi masyarakat. Ia mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat. Berawal dari rencana penutupan Jalan Persatuan I, dilakukan pihak Latexindo.

"Jalan itu, sudah digunakan warga berpuluh-puluh tahun. Berawal dari situ, ketika kita tanya. Apa dasar mereka (perusahaan) hendak melakukan penutupan jalan itu. (katanya) berdasarkan surat SK Camat dimiliki PT Latexindo," jelas Johan saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 11 Juni 2023.

Longsor di Karo Sumut, 4 dari 10 Korban Tertimbun Ditemukan Meninggal Dunia

Johan mengungkapkan warga sekitar meminta klarifikasi Pemkab Deli Serdang dan pihak Kecamatan Sunggal. Namun, tidak mendapatkan klarifikasi yang jelas terkait penjualan jalan tersebut.

Selanjutnya, Johan mengatakan warga terus mencari informasi dan data terkait keinginan PT Latexindo ingin menutup jalan tersebut. Akhirnya, sejumlah warga mendapatkan data atau dokumen terkait penjualan fasilitas umum tersebut.

Anies Baswedan Doakan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut: Selamat Berjuang Pak Edy!

"Sudah keluar lah SK Camat itu, baru beredar lah surat atas penjualan jalan tersebut, sebesar Rp 1,615 miliar. Transaksi sudah dilakukan. Lebih kurang setahun yang lalu," ucap Johan.

Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin saat memberikan keterangan pers terkait laporan Rektor USU ke Bawaslu Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Rektor USU Prof Muryanto ke Bawaslu soal Dugaan Dukung Bobby Nasution

Tim Edy-Hasan menduga Rektor USU adalah mentor Bobby-Surya dalam debat pertama hingga ketiga.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024