Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Maaf, Ayah David Ozora: Besok Saja Lebaran
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas turut memberikan ucapan maaf di hadapan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, setelah diberikan waktu menanggapi atas keterangan Jonathan selaku saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seasa 13 Juni 2023.
"Saya selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini, dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya,"Â ujar Mario di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Jonathan Latumahina pun turut memberikan respons ketika dirinya baru saja rampung menjadi saksi di sidang perkara penganiayaan berat berencana. Ia menegaskan bahwa dirinya tak menerima ucapan maaf dari Mario dan Shane yang mengakibatkan anak tunggalnya mengalami cidera.
"Tadi sudah dijawab, bahwa lanjut dipengadilan tidak ada maaf-maafan," ujar Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun menegaskan bahwa permintaan maaf itu hanya dilakukan pada saat momen hari raya idul fitri. Hal tersebut sekaligus membantah permintaan maaf Mario dan Shane terkait dengan penganiayaan berat berencana.
"Besok aja lebaran kalo mau maaf-maafan," beber dia.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi salah satu saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Juni 2023.
Usai menjalani sidang pemeriksaan saksi Jonathan, majelis hakim mempersilahkan Mario Dandy untuk menyampaikan penjelasannya terkait dengan keterangan yang sudah disampaikan oleh Jonathan Latumahina.
Mulanya Mario membantah terkait dengan penjelasan Jonathan terkait dengan ancaman ke David Ozora. Sekaligus ia membantah terkait dengan pernyataan seseorang yang bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
"Lalu saya keberatan yang saya katanya ayah saya mau menyelamatkan itu. Tidak pernah. Sama yang gitar di polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," kata Mario di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Dalam hal itu, Mario Dandy turut meminta maaf atas perbuatannya kepada David Ozora hingga berujung penganiayaan berat berencana.
"Saya selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini, dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya,"Â ujar Mario.
Kemudian, Shane Lukas merasa keberatan terhadap penyebutan terhadap dirinya. Shane tak mau disebut sebagai pelaku utama karena tak ikut memukul atau menganiaya David Ozora.
Setelah saya mendengar saya keberatan penyebutan sebagai pelaku karena saya tidak ikut melalukan penganiayaan, saya turut empati kepada kondisi David dan saya mendoakan adik David.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.