Aiptu Fidel yang Ditangkap Intel TNI Bawa Sabu Jadi Tersangka
- VIVA/BS Putra
Sumut – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menetapkan Aiptu Fidel Ferdinan Batee alias FFB sebagai tersangka atas kasus narkoba. Personil Biddokes Polda Sumut, ditangkap oleh tim Intel Kodim 0208 Asahan, Senin malam, 5 Mei 2023.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi dalam jumpa pers digelar di Mako Polda Sumut, Selasa 13 Juni 2023.
"Tanggal 12 Juni 2023, melakukan gelar perkara dan kesimpulan tersangka Aiptu Fidel," ucap Yemmi.
Yemmi mengatakan pada Selasa 6 Mei 2023, Aiptu Fidel diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, untuk proses hukum dan Penyidik selanjutnya.
"Penangkapan ini, bermula dari informasi yang diterima Intel Kodim Asahan terkait adanya orang yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil BK 1976 FB," jelas Yemmi.
Yemmi mengungkapkan saat diamankan Aiptu Fidel mencoba melawan dengan tidak mau membuka pintu mobil dikendarainya tersebut. Setelah berhasil dibuka, ditemukan barang bukti sabu seberat 66 gramÂ
"Awalnya yang bersangkutan tidak mau membuka mobilnya. Lalu dilakukan negosiasi hingga akhirnya berhasil dilakukan pemeriksaan terhadap mobil itu. Dan ditemukan dua bungkus sabu seberat 66 Gram dibawah jok supir," ujar Yemmi.
Yemmi mengatakan selanjutnya, Aiptu Fidel diserahkan kembali ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses pengembangan kasus tersebut.
"Pada tanggal 7 Juni diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut beserta barang bukti sabu dan alat timbangan," jelas Aiptu Fidel.
Pihak Polda Sumut kemudian melakukan test urine terhadap Aiptu Fidel dan hasilnya positif narkoba. "Aiptu FFB positif amfetamin," tutur Yemmi.
Untuk personel Biddokes Polda Sumut itu dikenakan pasal 127 tentang narkotika, tersangka Wanda dikenakan pasal 112 sedangkan H Budi melanggar pasal 114.
"Untuk FFB ancaman dibawah 4 tahun penjara," kata perwira melati tiga itu. Aiptu Fidel di tempatkan khusus untuk ditahan di Mako Polda Sumut.
Sebelumnya diberitakan, petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan seorang oknum polisi berinsial FFB, yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut, diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 68,45 gram
Proses penangkapan dilakukan personil Intel TNI terhadap oknum polisi, FFB saat melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani/Jalinsum, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin malam, 5 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan oknum polisi itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Hukum Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian."Iya betul (mengamankan FFB)," sebut Rico saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 7 Juni 2023.