Jonathan Minta Hakim Dalami Ancaman Penembakan David: Becanda Bom Aja Dipidana!

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Juni 2023. Ayah David pun siap blak-blakan di hadapan majelis hakim.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Dalam persidangan itu, Jonathan meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mencari tahu maksud dari Mario Dandy Satriyo yang mengancam akan menembak David Ozora bahkan mau menghubungi Brimob. Komunikasi yang berujung ancaman itu dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel genggam milik anak AG.

"Ada yang saudara sampaikan selain yang sudah saudara terangkan?," kata hakim.

Polisi yang Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Ditahan Dipatsus

"Seperti yang saya sampaikan yang mulia, Yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," jawab Jonathan.

Kemudian, permintaan Jonathan itupun juga turut menyinggung terkait dengan peraturan yang ada di Bandara. Walaupun konteks obrolannya di Bandara itu bercanda.

Rumah Cawabup Solok Selatan Yulian Efi Ditembak OTK

"Di bandara kita becanda bom aja dia bisa dipidana, di bandara ngomong itu. Ini ada ngomong nembak-nembak apakah kamu, dia menguasai hal tersebut atau seperti apa mohon," tegas Jonathan. 

"Yang jelas sidang kita terbuka jadi kita akan objektif apapun yang terjadi," kata hakim.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Menjadi Saksi di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya