Ayah David Marah ke Polisi Jemput Saksi Pakai Rubicon Mario Dandy: Polsek Miskin Ya?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan dirinya sempat marah kepada polisi karena memakai mobil Rubiccon milik Mario Dandy. Dia marah karena Rubicon milik Mario dipakai polisi untuk menjemput saksi.
Jonathan menyampaikan demikian saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023. Dia jadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana.
Jonathan menceritakan pada 21 Februari 2023 mendatang Polsek Pesanggrahan guna mengikuti laporan penganiayaan terhadap putranya, David.
Kemudian, Jonathan heran karena mobil Rubiccon yang digunakan Mario Dandy tak ada di Polsek. Padahal, yang ia ketahui mobil tersebut sudah diamankan petugas.
"Sekitar jam 2 siang tanggal 21 hari kedua. Kemudian mobil itu hilang Yang Mulia. Mobil itu tidak ada di tempat," kata Jonathan.
Jonathan saat itu bertanya kepada paman David, Rustam Hatala. Kebetulan, Rustam saat itu ada di Polsek. Ternyata, ia baru tahu bahwa mobil Rubiccon Mario Dandy dipakai polisi untuk menjemput saksi kejadian yakni tante dari terdakwa anak AG (15).
Lantas, Jonathan merasa geram hingga menyebut bahwa polisi miskin lantaran menjemput saksi pakai mobil pelaku pidana.
"Rustam cerita saya tanya ke polisi di sini katanya, mobilnya baru dipakai untuk menjemput saksi. Saya marah, apakah polsek ini demikian miskin ya. Jemput saksi pakai mobil yang dipakai oleh pelaku," kata Jonathan.
Selanjutnya, Jonathan mengetahui mobil tersebut sudah kembali ke Polsek. Namun, saat mobil itu kembali, mobilnya sudah diganti pelat nomernya dan juga dikendarai oleh AG.
"Pas kembali nomornya berubah?" tanya jaksa.
"Pas kembali nomornya berubah. Saya nggak hafal yang belakang namanya huruf PBB," jawab Jonathan.
"Akhirnya berubah siapa yang bawa?" cecar jaksa.
"Agnes, 15 tahun bisa nyetir," jawab Jonathan.
Jaksa pun mempertanyakan hal apalagi yang jadi keanehan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Cs saat masih ditangani Polsek Pesanggrahan.
Jonathan mengaku dapat informasi dari saksi Natalia Puspitasari dan Rudy Setiawan jika Mario dan Shane bermain gitar di Polsek.
"Ada lagi?" tanya jaksa kemudian.
"Ada lagi ketika pemberkasan malam hari saya dapat informasi saksi para pelaku ini sedang main gitar," ujar Jonathan.
"Para pelaku ini maksud saudara?" tanya jaksa lagi.
"Dandy, Shane, Agnes," sebut Jonathan.
"Saudara dapat info dari?" cecar jaksa.
"Mendapat informasi dari Rudi dan Natalia. Dan, juga Rustam dan banyak lagi," ujar Jonathan.
"Main gitar di mana?" tanya jaksa menegaskan.
"Main gitar di Polsek Pesanggrahan," imbuh Jonatan.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu menyebabkan David mengalami luka parah di bagian kepalanya.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.