Hikmah, Fadilah dan Ketentuan Mencukur Rambut bagi Jemaah Haji

Ilustrasi ibadah haji.
Sumber :
  • MCH 2023

MEKKAH – Salah satu amalan umrah atau haji yang tidak boleh ditinggalkan bagi orang yang sudah selesai melaksanakan ibadah umrah atau haji adalah  memotong rambut. Jika tidak melakukannya, maka harus membayar fidyah atau denda.

Taj Yasin Terbang dari Mekkah Langsung Meluncur ke TPS di Rembang untuk Nyoblos

Perintah dan hikmah mencukur rambut bagi orang yang ihram haji atau umrah antara lain mendasari pada firman Allah dan beberapa hadis Nabi:

Latadkhulunnal masjidalharoma in syaa Allahu aaminiyna, muhalaqiyna ruuuwsakum wamuqassiriin.

Umrah di Hari Pilkada, Mulan Jameela Golput?

"Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya". (QS. Al-Fath :  27).

Anna rosuwlallahi sollallahu 'alayhi wasallama khoraja mu'tamira fahaala kuffaaru quraysyi baynahu wabaynalbayti fanahara hadyahu wahalaqa rasahubilhudaybiyah

Investasi Emas Makin Hot, Gen Z Diingatkan Mulai Disiplinkan Keuangan

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah" (HR. Bukhari)

"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencukur rambutnya pada haji Wada" (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendoakan jemaah haji atau umrah yang mencukur atau memendekkan rambutnya selesai umrah dan haji :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Orang-orang berkata: "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?". Beliau tetap berkata: "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Orang-orang berkata, lagi: "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?". Beliau baru bersabda: "Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya". (HR. Bukhari)

Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur”. (HR. Ibnu Hibban).

Ukuran mencukur rambut bagi jemaah laki-laki, yang afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu). Sedangkan bagi jamaah haji perempuan adalah memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir), tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’. Demikian penjelasan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz II, hal.269.

Bagi jemaah haji atau umrah yang sudah mencukur rambut karena sudah dicukur sebelumnya, maka tetap disunahkan cukup dengan cara yang lebih memungkinkan.

“Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki”. (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal.121).

Selain menjalankan alat cukur secara simbolis, sunah pula mengambil/ memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggot. Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:
 
 “Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah”. (Al-Syarbini: II/269).

Sumber: 
Abdul Muiz Ali
Petugas PPIH Arab Saudi, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya