Koalisi Masyarakat Gugat PKPU soal Syarat Caleg Mantan Napi ke MA
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih mengajukan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, aturan yang dipersoalkan oleh koalisi masyarakat berkaitan dengan pengecualian syarat bagi mantan terpidana, khususnya kasus tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), diberikan kewajiban untuk melewati masa jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pemidanaan," ujar Kurnia kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.
"Jadi, jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tahun kedua mereka langsung bisa maju jadi anggota caleg,"sambungnya.
PKPU yang dimaksud, kata dia, adalah terpidana dengan putusan pencabutan hak politik tidak memerlukan masa tunggu lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Bagi kami, PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai intergritas pada pemilu mendatang," katanya.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, berharap Mahkamah Agung dapat segera memberikan keputusan perihal gugatan ini.
"Supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah beberapa waktu lalu untuk kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kita kenal dan promosikan di KPK," kata dia.