Ayah David Bakal Ungkap Fakta Penting di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar hari ini, Selasa 12 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun saksi yang bakal dihadirkan kali ini adalah Jonathan Latumahina yang merupakan ayah David Ozora

6 Fakta Mengejutkan Tentang Diabetes yang Jarang Diketahui, Boleh Konsumsi Gula dan Makanan Manis?

Jonathan Latumahina mengaku bahwa dirinya sangat siap menjadi seorang saksi di persidangan Mario dan Shane hari ini. Ia pun mengaku bakal blak-blakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Siap Seribu persen," kata Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 13 Juni 2023.

Deretan Fakta Menarik Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina, Skuad Garuda Punya Peluang Menang

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Jonathan pun menjelaskan bahwa masih ada beberapa hal penting yang belum di bongkar dalam persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan di persidangan yang menurut kami krusial banget," tutur Jonathan.

Sidang pemeriksaan saksi hari ini akan digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya