Fakta-fakta Jalan Desa di Deli Serdang Dijual ke Swasta Rp 1,6 Miliar
- VIVA/BS Putra
Deli Serdang – Jalan desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendadak heboh karena kabarnya dijual kepada pihak swasta. Kabar mengejutkan itu pun sampai ke telinga Ombudsman Perwakilan Sumut yang melakukan sidak langsung ke lokasi.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar melihat jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, diduga dijual kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Dengan harga fantastis mencapai Rp 1,6 miliar.
Didampingi sejumlah warga setempat, Abyadi menelusuri jalan sekitar 300 meter dengan lebar sekitar 4,5 meter itu. Abyadi mendatangi jalan tersebut, ingin menggali informasi lebih dalam masyarakat.
"Kami kemarin untuk mendapatkan data dan informasi dari publik yang lebih detail tentang informasi. Kita coba lihat dan tinjau semua kemudian diskusi dengan warga," kata Abyadi dikutip Selasa, 13 Juni 2023.
Dokumen Jual Beli
Dari informasi, data dan dokumen yang didapatkan dari masyarakat, Abyadi mengatakan Ombudsman akan mendalami terkait jual-beli jalan desa dari Pemkab Deli Serdang ke PT Latexindo. "Tapi itu yang menjadi pelajaran kami akan menjadikan pendalaman," ucap Abyadi.
Setelah ini, Abyadi mengungkapkan Ombudsman Sumut meminta keterangan dari Pemkab Deli Serdang, DPRD Deli Serdang dan PT Latexindo terkait dengan proses jual beli jalan tersebut.
"Perusahaan ini, juga bisa kita undang selaku pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih jelas, untuk menemukan (apakah) ada dugaan mal administrasi," jelas Abyadi.
Abyadi mengungkapkan dari hasil keterangan warga menyebutkan transaksi jual beli jalan ini, melibatkan tingkat desa, Camat, hingga Pemkab Deli Serdang. Meski jelas warga sekitar menolak.
"Hari ini masyarakat terus masih menolak proses penjualan itu karena menurut keterangan pihak mereka tadi, jalan ini masih aktif sebagai akses umum," jelas Abyadi.
Dijual Rp 1,6 Miliar
Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan Merdeka selaku pihak advokasi masyarakat. Ia mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat. Berawal dari rencana penutupan Jalan Persatuan I, dilakukan pihak Latexindo.
"Jalan itu, sudah digunakan warga berpuluh-puluh tahun. Berawal dari situ, ketika kita tanya. Apa dasar mereka (perusahaan) hendak melakukan penutupan jalan itu. (katanya) berdasarkan surat SK Camat dimiliki PT Latexindo," jelas Johan saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 11 Juni 2023.
Johan mengungkapkan warga sekitar meminta klarifikasi Pemkab Deli Serdang dan pihak Kecamatan Sunggal. Namun, tidak mendapatkan klarifikasi yang jelas terkait penjualan jalan tersebut.
"Apakah kemudian, melakukan pelaporan penutupan jalan itu, lalu mereka sudah mereka ajukan kepada bapak Deli Serdang dan bapak Camat. Namun, tidak direspons," ucap Johan.
Selanjutnya, Johan mengatakan warga terus mencari informasi dan data terkait keinginan PT Latexindo ingin menutup jalan tersebut. Akhirnya, sejumlah warga mendapatkan data atau dokumen terkait penjualan fasilitas umum tersebut.
"Sudah keluar lah SK Camat itu, baru beredar lah surat atas penjualan jalan tersebut, sebesar Rp 1,615 miliar. Transaksi sudah dilakukan. Lebih kurang setahun yang lalu," ucap Johan.
Dugaan Korupsi
Johan menjelaskan jalan yang dijual itu, panjang sekitar 300 meter dan badan jalan sekitar 4,5 meter. "Lebih kurang 1.000 meter persegi. Lumayan panjang," katanya sembari mengatakan jalan itu, dibeli untuk perluasan bangunan usaha milik PT Latexindo.
Tidak mendapatkan klarifikasi dari Pemkab Deli Serdang, Johan mengatakan pihaknya bersama masyarakat akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang, DPRD Kabupaten Deli Serdang, dalam waktu dekat ini.
"Kita akan mempertanyakan kepada Bupati dan DPRD Deli Serdang, kenapa akses jalan warga berpuluh-puluh tahun itu dijual kepada Latexindo," jelas Johan.
Johan meminta dan mendesak Polda Sumut, Kejati Sumut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap penjualan jalan tersebut, yang merupakan bagian dari aset negara menjadi fasilitas umum masyarakat.
"Apa dasarnya, kita juga mempertanyakan kepada Kejaksaan, Kepolisian dan menyurati KPK terkait penjualan jalan dilakukan Pemkab Deli Serdang. Ada dugaan syarat korupsi. Kita melihat ada kesalahan produser. Kalau itu, aset harus di Paripurna kan terlebih dulu. Harus ada persetujuan warga, karena itu fasilitas umum," jelas Johan.
Johan mendapatkan data bahwa PT Latexindo sudah membayar jalan tersebut, ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Deli Serdang."Informasinya sudah lunas pembayarannya," tuturnya.
Warga Khawatir Jalan Ditutup
Johan mengatakan masyarakat sudah berupaya berkomunikasi dengan Camat Sunggal, Danang Purnama Yudha meminta penjelasan terkait penjualan jalan itu. Terkesan Camat itu, menutupi informasi.
"Kami mengadvokasi masyarakat. Pertama, kita minta akses jalan jangan ditutup perusahaan dulu ya. Pihak penyidik, KPK, Kejaksaan dan Polisi memeriksa aset jalan tersebut. Setidaknya itu lah. Bila tidak dituruti, kita perusahaan itu tutup saja, karena tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar," kata Johan.
Meski akses jalan belum ditutup, Johan mengatakan pihak perusahaan sudah memasang tiang. Kemungkinan akan berkelanjutan dengan penutupan. "Belum ditutup akses jalan, tapi masyarakat khawatir, tapi tiang sudah ada, tinggal ditembok aja ini," ujar Johan.
Sementara itu, Wartawan VIVA mencoba menghubungi Camat Sunggal, Danang Purnama Yudha melalui telpon selular dan pesan WhatsApp mempertanyakan terkait penjualan jalan itu. Namun, belum memberikan respon.