Sandang Tiga Status Tersangka dan Dipecat, Begini Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin

Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • FB

Medan – AKBP Achiruddin Hasibuan kini menyandang tiga status tersangka. Hal itu berawal dari perkelahian anaknya, yakni Aditya Abdul Ghany Hasibuan dengan temannya, bernama Ken Admiral di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua belah pihak saling lapor ke Polrestabes Medan pada sore harinya. Hingga kasus ini ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Pada Selasa, 25 April 2023, video membabi-buta penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral di media sosial dengan cepat. Kemudian, pada malam harinya, anak dan bapak tersebut langsung diamankan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut.

Pada malam itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan jadi tersangka. Kemudian, AKBP Achiruddin saat menjabat Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ditahan dan penempatan khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Keesokan harinya, Rabu 26 April 2023. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah mewah milik AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan merupakan TKP penganiayaan tersebut.

Pada Kamis, 27 April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin tersebut.

Pada Selasa 2 Mei 2023, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut. Perwira melati dua itu, menerima putusan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Tersangka Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan saat saat menjalani rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan di Mako Polda Sumut.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra.

Pada malam harinya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers dan mengungkapkan AKBP Achiruddin jadi tersangka kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral.

"Sehingga, sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,)" ucap Panca dengan tegas.

AKBP Achiruddin Hasibuan disangkakan dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH, perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.

Senin 8 Mei 2023, AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan menjalani rekontruksi kasus penganiyaan terhadap korban, Ken Admiral di Mako Polda Sumut. Disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum, keluarga korban dan kedua Kuasa Hukum tersangka dan korban. Dalam rekonstruksi itu, AKBP Achiruddin sempat sempat menyampaikan pesan kepada Aditya Hasibuan untuk beribadah dan berzikir kepada Allah.

"Sedih lah, (berpesan) nak banyak zikir ya nak. Kalau kek manalah, kalau punya anak kek gitu,” sebut AKBP Achiruddin kepada wartawan, usai melakoni rekontruksi.

AKBP Achiruddin selaku bapak dari Aditya Hasibuan mengungkapkan bahwa setiap orang tua tidak ingin melihat, anaknya menghadapi hukum seperti ini. Namun begitu, harus tetap dilalui.

“Semua orang tua, tidak ada menginginkan anaknya dihukum berat, termasuk kawan-kawan wartawan ya. Coba kita berempati dulu, kek mana kalau kelen jadi saya,” kata AKBP. Achiruddin.

Untuk secara pribadi, AKBP Achiruddin menyampaikan siap menerima hukuman dalam kasus ini. Karena, dia sudah ikhlas menghadapi proses hukum ke depannya.

“Saya ngomong pun gak ada artinya. Ya sudah, saya ikut saja. Konsekuensinya apa? Saya siap sudah. Alhamdulillah ya sudah. Apapun kebijakan pimpinan terhadap saya, saya siap," tutur AKBP Achiruddin.

Tersangka Penyalahgunaan BBM atau Gudang BBM Ilegal

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah oleh Polda Sumatera U

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Singkat cerita, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan pengawas lapangan, Parlin ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. 

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 25 Mei 2023.

Tersangka Gratifikasi

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Stop Gratifikasi

Photo :
  • http://4.bp.blogspot.com

Kasus ketiga, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin atas kasus gratifikasi dari gudang BBM ilegal dekat rumahnya tersebut.

Medan Terjal, Belasan Polisi Tarik Truk Logistik Pilkada 2024 Lintasi Pengunungan Nias Selatan

"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin 12 Juni 2023.

Penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini. Teddy mengungkapkan berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu.

Sedangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin. Teddy mengungkapkan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," tutur Kombes Teddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya