AKBP Achiruddin Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

AKBP Achiruddin Hasibuan saat saat menjalani rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan di Mako Polda Sumut.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

Medan – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus gratifikasi gudang BBM Ilegal. Lokasi gudang tersebut ada dekat rumahnya, tepatnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. 

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin, 12 Juni 2023.

AKBP Achiruddin Hasibuan, Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)
KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Teddy mengungkapkan, penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sedangkan, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin, Teddy mengatakan, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," tutur Kombes Teddy.

Selain AKBP Achiruddin, untuk kasus gudang solar ilegal itu, pihak kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan mandor atau pengawas lapangan Parlin.

"PT Almira mudah-mudahan besok sudah P-21," kata Teddy.

Untuk tersangka Edy, Teddy mengatakan, dia mengalami depresi sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah ada keterangan resmi dari dokter. "Edy tidak ditahan, karena sedang sakit. Dia sakit linglung, karena itu kita. Ada keterangan dari dokter guncangan (depresi)," ucap Teddy.

Teddy menjelaskan bahwa PT ANR memilik izin dan terdaftar sebagai agen resmi PT Pertamina. Namun, di gudang tersebut aktivitas usahanya yang ilegal.

"Solar yang diamankan gudang itu, dokumen. Dia punya izin, tapi bukan disitu lokasinya (gudang dekat rumah AKBP Achiruddin). Izinnya, di Jalan Mustang, Kota Medan," jelas Teddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya