Pekerja Migran Indonesia Asal Banten Disiksa di Arab Saudi, Minta Bantuan Kedubes

Ilustrasi kekerasan
Sumber :
  • pixabay

Banten – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kasemen, Kota Serang, Banten, jadi korban kekerasan di Arab Saudi. Selama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), dirinya kerap mendapat penyiksaan fisik, makanan tidak layak hingga gaji nya tidak dibayar.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

MYS (34) tidak kuat mendapat perlakuan seperti itu, semenjak dia bekerja pada Maret 2022. Akhirnya dia kabur ke kedutaan besar Indonesia pada April 2023 dan melaporkan peristiwa yang di alaminya.

"Korban MYS (34) di Arab Saudi hingga korban mengalami kondisi yang kurang baik, seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Senin, 12 Juni 2023.

Warganya Ditangkap Usai Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, Begini Respons Arab Saudi

Informasi tersebut kemudian diperoleh Satreskrim Polresta Serkot dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya WR (53) ditangkap di rumahnya. Di mana, korban MYS dengan WR merupakan tetangga.

Ilustrasi PMI

Photo :
  • VIVA.co.id/Istimewa
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pelaku W telah memberangkatkan 21 PMI dan mendapatkan upah antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang yang diberangkatkannya. Sedangkan pelaku RP (50) berstatus buron dan tengah dikejar polisi.

"Saat ini kami melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan tersangka W, yang berperan mengantarkan PMI ke agen atau perusahaan, dengan keuntungan per kepala antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Saudara W telah mengirimkan sebanyak 21 orang, menggunakan visa kunjungan perorangan," terangnya. 

Korban MYS sendiri telah berada di Indonesia dan mendapatkan perawatan psikologis. Satreskrim Polresta Serkot berjanji akan mendalami lagi informasi dan data yang diperolehnya, untuk mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, juncto Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya