Geledah Rumah Andhi Pramono di Kelapa Gading, KPK: Ada Indikasi Pelaku Sembunyikan Aset

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya saat ini. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin 12 Juni 2023.

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading (Jakarta Utara), sebuah perumahan, yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Senin 12 Juni 2023.

Ali mengatakan, bahwa penyidik berhasil mendapatkan sejumlah dokumen yang diduga ada hubungannya dengan kasus korupsi Andhi Pramono. Saat ini dokumen itu sudah diamankan penyidik guna mencocokkan dengan keterangan para saksi nantinya.

KPK Usut Kasus Baru soal Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU di Pertamina, Sudah Ada Tersangkanya

"Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi atau pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," kata Ali. 

"Sehingga jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU," imbuhnya.

Pimpinan KPK Baru Diminta Usut Jampidsus yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pelelangan Aset Rampasan

KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terus melakukan penelusuran dari kasus yang menjerat Andhi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.

Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus baru dari Andhi Pramono itu dilakukan setelah melakukan penyidikan lebih jauh. Walhasil, penyidik KPK berhasil menemukan dugaan indikasi penyamaran harta kekayaan.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.

Hingga kini Andhi Pramono juga tak kunjung ditahan oleh lembaga antirasuah itu. Padahal dia juga sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkap hasil pemberantasan judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025