Kubu Haris-Fatia Batal Laporkan Hakim Sidang PN Jaktim ke KY
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Kuasa hukum terdakwa pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty membatalkan rencana untuk melaporkan Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ke Komisi Yudisial.Â
Sebelumnya, Hakim PN Jaktim yang menyidangkan kasus pencemaran nama baik Luhut ini akan dilaporkan buntut dugaan pelanggaran etik selama persidangan pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu. Namun, pelaporan batal dilakukan lantaran menurut kuasa hukum Haris dan Fatia, sidang telah dipantau sepenuhnya oleh Komisi Yudisial.
"Kita enggak ada rencana, persidangan ini sudah dipantau oleh Komisi Yudisial," kata salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar akan dilaporkan oleh kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty ke Komisi Yudisial.
"Kami sedang menyusun laporan dan berencana melaporkan (Majelis Hakim ke KY)," kata kuasa hukum Haris dan Fatia, M Isnur saat dihubungi wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.Â
Laporan itu kata Isnur dilayangkan lantaran pihaknya merasa Majelis Hakim sidang Haris dan Fatia telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik.Â
"Dia (Majelis Hakim) bagian dari petugas yang memiliki kode etik, tentu Hakim bisa dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas MA," jelasnya.Â
Hakim Sebut Suara Kuasa Hukum Haris-Fatia Seperti PerempuanÂ
Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana menuai protes akibat pernyataannya yang bernada seksis. Pernyataan itu disampaikan Hakim Cokorda terhadap kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty saat bertanya ke saksi pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.Â
Saat itu, pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Haris dan Fatia tidak terlalu terdengar karena suaranya kecil seperti perempuan. Ia pun meminta agar dia mengulang pertanyaan dengan suara yang lantang.Â
"Saudara jelas pertanyaannya, jelas saudara pakai mic loh, yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu, tolong keras sedikitlah," kata Hakim Cokorda di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.
Pernyataan Hakim Cokorda itu pun menuai protes dan sorakan dari para pengunjung sidang. Salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia bahkan meminta Hakim Cokorda untuk mencabut pernyataannya.
"Saya keberatan jika Majelis Hakim mengatakan demikian, mohon dicabut, tidak mengatakan suara seperti perempuan. Saya keberatan, tolong dicabut, dicabut dulu, ada perempuan di sini, di jaksa juga ada perempuan. Ibu kita semua perempuan, jangan Majelis Hakim mengatakan itu, tolong dicabut," kata salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia.
Tak hanya itu, Haris Azhar selaku terdakwa juga turut meradang atas pernyataan yang disampaikan Hakim Cokorda. Ia meminta Hakim Cokorda untuk tidak menggunakan kata 'perempuan' untuk menggambarkan sesuatu yang dinilai lemah.
"Jangan menggunakan perempuan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah!" kata Haris Azhar.Â
Akibat pernyataan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia juga meminta Hakim Cokorda untuk mencabut pernyataannya. Ia bahkan mengancam untuk melaporkan Hakim Cokorda ke Komisi Yudisial karena dinilai melanggar kode etik.
"Yang Mulia, jika tidak mencabut pernyataan di sini ada rekan Komisi Yudisial mohon dicatat. Bahwa ini ada dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh Majelis Hakim," tutur kuasa hukum Haris dan Fatia.