Fatia Sebut Luhut Diprovokasi Anak Buah Lewat Video Podcast Haris Azhar

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Fatia Maulidiyanti, menolak seluruh kesaksian yang disampaikan Asisten Media Internal Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widyastono. Hal ini karena Fatia menilai saksi Singgih telah memprovokasi Luhut melalui video podcast di YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'.

Asia Future Summit: Luhut Outlines Prabowo’s Vision for a Digital Indonesia

Diketahui, Singgih hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023. 

"Saya melihat bahwa di dalam proses ini, pelaporan video saudara Singgih ke Luhut itu ada produk kontra atau negatif dari video tersebut. Merasa hal tersebut menyinggung Luhut, (padahal) tidak benar. Pada akhirnya hal itu menjerumuskan tanda kutip memprovokasi saudara Luhut," ucap Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.

Bicara di Singapura, Luhut Jabarkan 2 Pilar Strategi Ekonomi Prabowo

Tak hanya itu, Fatia juga menyebut banyak kesaksian yang disampaikan Singgih yang tidak konsisten dan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Ini juga yang menjadi alasan Fatia akhirnya menolak kesaksian Singgih.

"Banyak keterangan dari saksi di sini yang tidak konsisten dengan BAP sebelumnya atau bahkan di beberapa keterangan menit berapa sampai ke selanjutnya. Itu yang membingungkan. Saya melihat sebenarnya seperti apa faktanya karena saya tidak melihat konsisten," jelas Fatia. 

Kode 'Jatah 01' Terbongkar di Sidang Kasus Pungli Rutan, Apa Maksudnya ?

Sebelumnya diberitakan, Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono mengatakan ada beberapa hal yang mengarah pada penyerangan terhadap atasannya, Luhut Binsar Pandjaitan melalui video podcast di YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'. 

Mulanya, Singgih menceritakan awal mula dirinya mengetahui video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'. Ia mengetahui video itu berdasarkan rekomendasi dari YouTube.

"Tanggal 21 Agustus 2021 saya membuka YouTube kemudian YouTube merekomendasikan tontonan video yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'. Jadi saya mengetahuinya dari gadget saya pada saat itu Yang Mulia," kata Singgih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Di konten itu ada tulisan yang tidak benar atau buruk kepada saksi (Luhut Binsar)?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi pada saat saya menemukan video yang pertama saya minta saudara Adi Kusumo dan saya sendiri untuk menganalisis terlebih dahulu Yang Mulia, isi dari konten video tersebut," ucap Singgih.

Dari hasil analisis tersebut, Singgih mengatakan pihaknya menemukan beberapa hal yang mengarah kepada penyerangan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Penyerangan ini dilihat dari beberapa unsur, mulai dari judul hingga perkataan dari terdakwa Fatia yang menyatakan Luhut bermain tambang di Papua.

"Kemudian kami mendapati beberapa hal yang menurut kami menyerang Pak Luhut Yang Mulia, yang pertama dari segi judul Yang Mulia, 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'," tuturnya.

"Kedua, adalah ada perkataan terdakwa Fatia, Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan di Papua. Kemudian menurut kami yang sangat luar biasa ketika ada bahasa dari Fatia (Luhut) jadi penjahat Yang Mulia. Jadi itu Yang Mulia yang menjadi dasar kami tidak baik dan menyerang pribadi Pak Luhut," jelas Singgih.

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group. Fatia juga menjuluki Luhut dengan sebutan 'Lord' hingga penjahat. 

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024