Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus suap perkara di Lingkungan Mahkamah Agung (MA). Namun sidang itu ditunda hingga Senin 19 Juni 2023 pekan depan.
Sejatinya, sidang praperadilan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 12 Juni 2023 hari ini.
"Ditunda 1 minggu ya. Hari senin kedepan tanggal 19 Juni 2023. Kalau 3 hari hak mungkin juga ya. Kita panggil pemohon 19 juni 2023. Kita panggil termohon dan termohon memenuhi kebutuhannya," ujar Majelis Hakim, Alimins R Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 12 Juni 2023.
Dikutip VIVA dari website SIPP PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis website tersebut dalam kolom klasifikasi perkaranya.
Sementara, belum diketahui jadwal sidang praperadilan dilaksanakan.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sempat menyoroti KPK dalam kasus Hasbi Hasan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan KPK yang tidak langsung menahan Hasbi usai menjalani pemeriksaan tersangka, Rabu, 24 Mei 2024.
Padahal, ia mengatakan KPK selama ini menganggap Hasbi Hasan kurang kooperatif karena beberapa kali mangkir.
"Ya, agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.
Boyamin mengkritisi tindakan tak lazim penyidik KPK. Ia mengatakan demikian karena KPK tak seperti memperlakukan tersangka-tersangka sebelumnya yang setelah dipanggil langsung ditahan.
"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar harusnya ditahan tapi tidak ditahan," kata Boyamin.
Boyamin juga mempertanyakan sikap lembaga antirasuah yang hanya menunjukkan taringnya terhadap kasus-kasus korupsi bernilai kecil. Ia lantas membandingkan dengan sikap Kejaksaan Agung, yang berani langsung menahan selevel Menteri pasca melakukan pemeriksaan tersangka.
"Kalah dengan Kejaksaan Agung," ujar Boyamin.