Jaksa Cerita Lukas Enembe Sempat Tidak Mau Keluar Kamar Karena Sidang Online
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, sudah menyatakan sidang dengan terdakwa Lukas Enembe, ditunda hingga Senin 19 Juni 2023 pekan depan. Sidang terkait kasus suap dan gratifikasi di Papua. Namun, sempat ada sedikit pengelakan dari Lukas Enembe sebelum hadiri sidang secara daring.
Gubernur Papua nonaktif itu sempat tak mau keluar kamar sel rumah tahanan (Rutan) KPK. Alasannya, dia tak mau hadir secara langsung pada sidang di Pengadilan Tipikor. Majelis hakim bertanya kepada Lukas Enembe mulanya terkait dengan kesehatan dirinya sebelum sidang dinyatakan dimulai.
"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas, apakah Saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" Ujar Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2023.
"Sakit," kata Lukas yang hadir secara daring.
"Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali, Pak Ketua," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Kemudian, hakim pun kembali mempertegas terkait dengan kondisi kesehatan dari Lukas Enembe. Namun, Lukas mengaku tak bisa mengikuti jalannya proses sidang dakwaan hari ini.
"Saya pertegas lagi Saudara terdakwa Saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" tanya hakim.
"Tidak bisa," kata Lukas.
Hakim pun bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU), terkait kendala yang dialaminya ketika menghadirkan terdakwa Lukas Enembe. Saat itu, jaksa menyebutkan bahwa Lukas Enembe sempat tak mau keluar kamar karena dia ingin sidang digelar secara langsung.
"Ini kan sudah sidang sudah menetapkan persidangan secara online, bagaimana untuk saya lihat ada kendala untuk menghadirkan terdakwa secara online tadi jadi gimana itu?" tanya hakim.
"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendalanya terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," kata jaksa.
Hal senada diucapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia menyebutkan bahwa Lukas Enembe tak mau hadir dalam sidang perkara suap dan gratifikasi secara daring atau online dari rutan KPK.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe akan didakwa kasus suap dan gratifikasi dengan total Rp 46,8 Miliar yang didapat dari pihak swasta. Enembe pun saat ini sudah dialih tahanan ke Pengadilan Tipikor.
"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 miliar yang diterima Terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali.
"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," lanjutnya.