Kuasa Hukum Ungkap Alasan Johnny Plate Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate batal mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin mengatakan pihaknya sudah menyiapkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus korupsi terhadap kliennya dengan termohonnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, upaya praperadilan itu dibatalkan.
“Gugatan praperadilan sudah disiapkan, namun kita urung mendaftar,” kata Cholidin saat dihubungi pada Senin, 12 Juni 2023.
Alasannya, kata dia, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap 2 yakni berkas perkara dan tersangka Johnny Plate kepada tim jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Karena Jumat lalu, 9 Juni sudah tahap 2,” ujarnya.
Selanjutnya, Cholidin mengatakan Jaksa Penuntut Umum juga akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan. Sehingga, kata dia, Johnny Plate akan menjalani proses persidangan.
“Jika kita daftarkan dan perkara sudah disidangkan, maka secara otomatis gugatan kita akan gugur karena perkara pokoknya sudah disidangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa penyidik sudah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka Johnny Plate kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023,” kata Ketut.
Akibat perbuatannya, tersangka Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasalp 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.