Disomasi 2 Kali, Anak Buah Luhut Sebut Haris-Fatia Tak Punya Itikad Baik

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaAsisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono menilai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty tak memiliki itikad baik, untuk menemui Luhut Binsar Pandjaitan dan memberikan klarifikasi atas video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'.

Sebelum Dilaporkan, Reza Artamevia Sempat Disomasi untuk Kembalikan Uang Rp18,5 Miliar

Hal itu disampaikan Singgih saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023. Duduk sebagai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. 

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Singgih, apakah sempat ada upaya penyelesaian antara Luhut dengan Haris dan Fatia buntut video podcast tersebut. 

Asia Future Summit: Luhut Outlines Prabowo’s Vision for a Digital Indonesia

"Sepengetahuan saudara, apakah ada upaya penyelesaian di luar pengadilan?" tanya Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bicara di Singapura, Luhut Jabarkan 2 Pilar Strategi Ekonomi Prabowo

"Jadi ketika tanggal 23 Agustus 2021, kami melaporkan pada Pak Luhut. Pak Luhut juga meminta kepada saudara Jodi Mahardi untuk hadir ke ruang beliau karena kami melapor ke ruang kerja," kata Singgih.

"Pak Luhut meminta kepada Pak Jodi untuk mengonfirmasi kepada Haris Azhar karena Pak Jodi sudah kenal dengan saudara Haris Azhar. Jadi beliau meminta menanyakan perihal dengan video tersebut," sambungnya.

"Apakah ada somasi?" tanya Jaksa lagi.

Singgih menjelaskan, Luhut sempat memberikan dua kali somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Namun, somasi itu tidak diindahkan oleh Haris Azhar dan Fatia sehingga berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya.

"Sepengetahuan kami, ada dua kali somasi kepada saudara Haris Azhar dan Fatia," ucap Singgih.

"Gimana perkembangan atau hasilnya?" tanya Jaksa.

"Sepengetahuan kami tidak ada itikad baik dari saudara Haris dan Fatia. Setelah somasi tidak dihiraukan, saudara Luhut Binsar Pandjaitan langsung melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya," jelas Singgih. 

Singkat cerita, setelah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Luhut Binsar Pandjaitan sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik itu. Tak hanya Luhut, anak buahnya termasuk Singgih juga turut diperiksa terkait kasus itu.

"Apakah saudara dan Luhut Binsar Pandjaitan pernah diperiksa di Polda Metro Jaya dalam tahap penyidikan dan penyelidikan?" tanya Jaksa lagi.

"Kami diperiksa di Polda Metro Jaya," jelas Singgih.

Haris Azhar bersalaman dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya