Anak Buah Ungkap Ekspresi Luhut Usai Tonton Podcast Haris Azhar

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Saksi sidang di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan marah dan gusar, usai menonton video podcast di YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'. 

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Media Menko Marves, bernama Singgih Widyastono saat bersaksi di sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023. Dusun sebagai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Mulanya, Singgih mengatakan dirinya melaporkan ke Luhut soal video podcast Haris Azhar itu pada 23 Agustus 2021. Saat itu, Luhut juga turut meminta link video podcast Haris Azhar.

Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

"Saudara tadi sampaikan, memberitahukan Pak Luhut pada akhirnya informasi tersebut, bagaimana reaksi dari saksi Luhut Binsar Pandjaitan setelah laporan saudara?," tanya Jaksa.

Haris Azhar bersalaman dengan Luhut Pandjaitan dalam persidangan di PN Jakarta Timur

Photo :
  • PN Jakarta Timur
Kronologi Penemuan Satu Keluarga Tewas di Cirendeu Ciputat Timur

"Kira-kira setelah jam makan siang Yang Mulia kami melaporkan video tersebut ke Pak Luhut. Kemudian Pak Luhut meminta untuk dikirimkan link video tersebut ke HP-nya secara pribadi dan Pak Luhut menonton secara langsung video tersebut hingga selesai Yang Mulia," jawab Singgih di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.

Saat itu, Singgih mengatakan Luhut langsung marah melihat judul video podcast tersebut. Sebab, dalam judul itu mengaitkan nama Luhut dengan Operasi Militer Intan Jaya Papua.

"Beliau (Luhut) langsung marah ketika ada judul yang mengaitkan beliau dengan Operasi Militer Intan Jaya Papua untuk kepentingan ekonominya beliau Yang Mulia. Jadi kalau boleh kami sampaikan beliau bilang seperti ini Yang Mulia, 'Eh coba kau lihat ini, ini tidak benar itu. Judulnya saja tidak jelas. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan Yang Mulia," tuturnya.

Jaksa lantas menegaskan kembali ekspresi Luhut setelah menonton video podcast Haris Azhar itu. Saat itu, Singgih menyebut Luhut marah dan gusar bahkan merasa bahwa Haris Azhar dan Fatia telah menyerang pribadi dirinya.

"Saat saksi ketemu dengan saksi Luhut, apakah waktu itu ekspresi Luhut semacam (video itu) kritikan atau tuduhan?" tanya Jaksa. 

"Beliau merasa ini seperti tuduhan Yang Mulia. Karena ketika beliau selesai menonton beliau sangat marah sekali, beliau gusar sekali, beliau merasa saudara Haris Azhar dan Fatia menyerang pribadi beliau Yang Mulia," tutur Singgih. 

"Jadi tuduhan ya, bukan ejekan atau kritik?" tanya Jaksa lagi.

"Betul Yang Mulia," singkat Singgih. 

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi saksi sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya