Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Banyak Hal Menarik Untuk Dipersoalkan

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pakar hukum pidana, Chairul Huda menjadi bagian eksaminasi putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Selain Huda, ada 7 eksaminator ternama lain salah satunya Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Huda mengaku menulis eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, itu berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, putusan tingkat banding tidak menjadi bagian eksaminasi karena hanya menguatkan putusan tingkat pertama saja.

“Memang cukup banyak hal menarik untuk dipersoalkan bagi kita akademisi maupun praktisi hukum,” kata Huda dikutip dari Youtube LKBH FH UII saat bedah buku ‘Pidana Mati Berdasarkan Asumsi, Kajian Putusan Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi’ pada Senin, 12 Juni 2023.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pertama, Huda mengupas soal pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Hal ini, kata Huda, tidak tepat dipahami tentang apa itu pembunuhan berencana.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

“Ini adalah kasus pembunuhan, yang memang diperberat hukumannya karena ada hal tertentu terkait dengan pelaksanaannya, yang orangnya juga bisa menyebutnya dengan berencana,” ujar Penasihat Ahli Kapolri ini.

Sebetulnya, kata dia, jika mengutip Prof. Andi Hamzah bahwa pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikir-pikir lebih dulu. Sehingga, pembunuhan berencana itu dibedakan dengan pembunuhan spontan.

“Pembunuhan secara spontan dan pembunuhan si pelaku mempunyai suasana yang tenang untuk memikirkan apa yang mau dilakukan,” jelas dia.

Selain itu, Huda melihat kesalahan majelis hakim adalah posisi Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Justru, Huda mempertanyakan apa kontribusi mereka terhadap matinya Brigadir Yosua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sebenarnya tidak ada (kontribusi). Tapi kemudian mereka dianggap menjadi bagian pembunuhan berencana, yang sebenarnya tidak ada kontribusinya,” katanya.

Sedangkan, kata dia, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard padahal yang punya kontribusi dalam tewasnya Brigadir Yosua. Sementara, lanjut Huda, peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Yosua ini masih diperdebatkan.

“Richard merenungkan apa yang mau dilakukan di kamar mandi, dia berdoa sebelum melakukan itu. Itu suasana yang tenang memikirkan perbuatannya. Apa hubungannya dengan yang lain, tidak memberikan kontribusi terhadap matinya korban. Kalau kontribusi tidak ada, lalu dianggap sebagai turut serta,” sebutnya.

Makanya, Huda menyebut kurang tepat penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri, Ricky dan Kuat. Sehingga, kata Huda, perlu dikritisi praktik hukum di Indonesia ketika menggunakan masalah penyertaan terutama turut serta melakukan pidana. Herannya, dianggap turut serta sepanjang orang itu bersama-sama. 

“Jadi ada pergeseran makna turut serta, yang didalam praktiknya selalu diartikan bersama-sama. Padahal, turut serta itu adalah perbuatan yang sangat spesifik dari delik. Dia berkontribusi langsung terhadap perwujudan larangan undang-undang sebagai delik. Tapi praktik hukum biasanya terdakwa bersama-sama, seperti apa bersama-sama ta, itu tidak jelas,” ungkapnya.

Jadi, kata dia, persoalan utama perkara kematian Brigadir Yosua ini adalah majelis hakim yang memproses dan mengadili tersebut. Menurut dia, hakim tidak mampu mengkonstruksi seperti apa perbuatan bersama-sama itu. 

“Pemahaman saya, bersama-sama itu tentu kontribusi terhadap matinya korban, karena ini delik pembunuhan bukan delik perencanaan. Didalam putusan ini seolah-olah deliknya adalah merencanakan, bukan membunuh,” jelas dia.

Selain itu, Huda mengatakan ada hal unik dari kasus ini yang menjerat Ferdy Sambo dengan penyertaan. Padahal, kata dia, hakim menganggap Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual tapi juga pelaku pembunuhan. “Konstruksi majelis hakim seperti ini adalah konstruksi yang terpaksa,” kata Huda.

Ferdy Sambo saat jalani sidang agenda pemeriksaan sebagai terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, majelis hakim dihadapkan dua persoalan yaitu konstruksi pasal dakwaan dan opini publik. Dalam pertimbangannya, kata dia, hakim memandang Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual. Disisi lain, lanjut Huda, Ferdy Sambo dikatakan turut serta atau pelaku utama karena ikut menembak.

“Jadi, disini hakim terpaksa menggunakan konstruksi itu. Konstruksi yang menjebak hakim sehingga berakrobatik dalam mempertimbangkan perkara ini. Sambo dianggap menembak yang hanya didasarkan pada keterangan Richard yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain, tidak sesuai barang bukti, tidak sesuai dengan keterangan ahlinya. Tapi itu terpaksa dilakukan agar dapat mengkualifikasi Richard sebagai justice collaborator,” ungkapnya.

Selanjutnya, Huda mengungkap hasil eksaminasi hukuman mati untuk Ferdy Sambo terkait motif. Tentu, ia sependapat bahwa motif bukan bagian unsur yang harus dibuktikan. Akan tetapi, kata dia, perlu dicatat bahwa perkara-perkara yang motifnya belum ada titik terang atau belum terungkap di persidangan, itu tidak boleh dijatuhkan vonis mati. 

“Problemnya disitu, hakim ultrapetita. Dia menjatuhkan putusan lebih daripada tuntutan jaksa, padahal dia tidak mampu mengungkap sebenarnya motifnya apa kasus ini. Kalau cuma kecewa, masa seorang Ferdy Sambo kecewa lalu sampai sebodoh itu membunuh. Jadi motif belum jelas tapi divonis mati, yang notabane ultrapetita,” katanya.

Memang, Huda menyebut hakim boleh saja menjatuhi hukuman ultrapetita sepanjang tidak keluar dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Namun, kata dia, tidak boleh juga dijatuhkan tanpa pertimbangan hakim yang cukup.

“Kalau motifnya tidak terungkap, maka ini belum pertimbangannya yang cukup. Maka putusan ini batal demi hukum, karena menjatuhkan vonis mati yang sifatnya ultrapetita tanpa pertimbangan yang cukup. Kalau tidak terungkap motifnya, vonis paling banyak sesuai tuntutan. Artinya tidak boleh pidana melebihi tuntutan, atau tidak boleh vonis mati. Ini obral pidana mati, dalam rangka untuk memenuhi keinginan netizen. Itu berhasil dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya