Hanya Dua Staf Luhut yang Hadir di Sidang Haris-Fatia, Ini Jabatannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.Â
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, hanya ada dua saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini. Keduanya masing-masing bernama Singgih Widyastono dan Adi Damar Kusumo.
"Mohon izin Yang Mulia, kami perkenalkan saksi atas nama Singgih Widyastono dan Adi Damar Kusumo," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.
Sementara itu, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana melanjutkan dengan membaca identitas dari kedua anak buah Luhut itu. Kedua staf Luhut itu masing-masing bekerja di bidang Media Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Pertama, saudara Singgih Widyastono ya. Jabatannya sebagai apa?" tanya Hakim Cokorda
"Saya sebagai asisten bidang Media Menko Marves, Yang Mulia," kata Singgih.
"Baik selanjutnya, saudara Adi Damar Kusumo, sebagai apa?" tanya Hakim Cokorda.Â
"Sebagai staf media internal Menko Marves," ucap Adi.Â
"Saudara kenal dengan terdakwa Haris Azhar?" kata Hakim Cokorda.
"Tidak Yang Mulia," kata Singgih dan Adi.
"Kenal dengan terdakwa Fatia Maulidiyanty?" tanya Hakim Cokorda lagi.
"Tidak," singkat keduanya.
Pemeriksaan anak buah Luhut Binsar sebagai saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia ini dilakukan secara terpisah. Lebih dulu, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi Singgih Widyastono.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengatakan sebanyak tiga staf Luhut di Kemenko Marves akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.
"Itu stafnya Pak Luhut yang membaca, mencermati podcast-nya Haris Azhar. Jadi ada tiga orang kalau enggak salah," kata Juniver saat dihubungi, Senin, 12 Juni 2023.
Juniver menjelaskan, staf Luhut yang hadir ialah yang mengetahui dan membuka pertama kali podcast Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya'. Selain itu, staf Luhut lainnya yang diperiksa ialah yang memberitahukan Luhut dan mencermati isi podcast dari YouTube Haris Azhar tersebut.
Dakwaan Haris Azhar dan Fatia
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.Â
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.
"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.
Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.
"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.
"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.
"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.
"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.
Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu, menurut jaksa, telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.