Anak Buah Luhut: Ada Hal yang Menyerang Pribadi Pak Luhut di Video Podcast Haris Azhar
- PN Jakarta Timur
Jakarta - Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono mengatakan ada beberapa hal yang mengarah pada penyerangan terhadap atasannya, Luhut Binsar Pandjaitan melalui video podcast di YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'.
Hal itu diungkap Singgih saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.
Awalnya, Singgih menceritakan awal mula dirinya mengetahui video podcast tersebut. Ia mengetahui video itu berdasarkan rekomendasi dari YouTube.
"Tanggal 21 Agustus 2021 saya membuka YouTube kemudian YouTube merekomendasikan tontonan video yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'. Jadi, saya mengetahuinya dari gadget saya pada saat itu Yang Mulia," kata Singgih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Di konten itu ada tulisan yang tidak benar atau buruk kepada saksi (Luhut Binsar)?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi, pada saat saya menemukan video yang pertama, saya minta saudara Adi Kusumo dan saya sendiri untuk menganalisis terlebih dahulu Yang Mulia, isi dari konten video tersebut," ujar Singgih.
Dari hasil analisis tersebut, Singgih mengatakan pihaknya menemukan beberapa hal yang mengarah penyerangan terhadap Luhut Binsar. Penyerangan ini dilihat dari beberapa unsur, mulai dari judul hingga perkataan dari terdakwa Fatia yang menyatakan Luhut bermain tambang di Papua.
"Kemudian kami mendapati beberapa hal yang menurut kami menyerang Pak Luhut Yang Mulia, yang pertama dari segi judul Yang Mulia, 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'," tuturnya.
Lalu, dia menyinggung omongan Fatia dalam podcast tersebut soal Luhut bermain di pertambahan di Papua.
"Kedua, adalah ada perkataan terdakwa Fatia, Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan di Papua," lanjutnya.
"Kemudian menurut kami yang sangat luar biasa ketika ada bahasa dari Fatia, (Luhut) jadi penjahat Yang Mulia. Jadi, itu Yang Mulia yang menjadi dasar kami tidak baik dan menyerang pribadi Pak Luhut," jelas Singgih.
Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Kedua aktivis itu disebut jaksa melakukan, menyuruh melakukan, hingga melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapak diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Menurut dakwaan Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," demikian kata jaksa.
"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," lanjut Jaksa.
Sementara, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut. Terdakwa Fatia juga dinilai turut menyatukan kehendak dengan Haris agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Jaksa juga menyebut dalam dakwaan bahwa Fatia mengatakan beberapa hal dalam video di YouTube Haris. Salah satunya mengatakan Luhut sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.
"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ujar Jaksa menirukan omongan Fatia.
"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.
"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.
"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.
Dalam perkara ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.